• Minggu, 29 Desember 2024

Kuota BBM Bersubsidi di Lampung Ditambah 10 Persen

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17.56 WIB
142

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli, saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022). Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Lampung untuk bulan Oktober hingga Desember dilakukan penambahan sebanyak 10 persen atau sekitar 372.625 kiloliter (KKL).

"Kuota BBM bersubsidi kita ditambah 10 persen untuk bulan Oktober, November dan Desember. Dan ini dipastikan sampai akhir tahun kuotanya masih tercukupi," kata Plt Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli, saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).

Ia menjelaskan jika kuota Bio Solar di Lampung pada awal hanya mendapatkan 600.242 kiloliter kemudian ditambah 176.476 kiloliter sehingga total kuota menjadi 776.718 kiloliter.

"Sementara untuk kuota Pertalite pada awal hanya mendapatkan 554.638 kiloliter kemudian ditambah sebanyak 196.149 kiloliter sehingga total kuota yang diterima menjadi 750.787 kiloliter," jelasnya.

Menurut Hery, dari 776.718 kiloliter kuota Bio Solar tersebut hingga September telah terpakai 569.088 kiloliter atau 73 persen. Sementara untuk kuota Pertalite sebanyak 750.787 kiloliter hingga September telah terserap 551.991 kiloliter atau 73 persen.

"Jadi untuk satu tahun ini hitungannya kita menerima kuota untuk 14 bulan. Karena disaat hari Raya Idul Fitri dan tahun baru pengiriman itu dikalikan dua bulan. Tapi penambahan 10 persen itu sudah diluar yang dua kali," katanya.

Ia mengungkapkan jika pihaknya secara rutin terus melakukan pengawasan di lapangan agar pendistribusian BBM bersubsidi dapat tepat sasaran serta tidak ada oknum yang melakukan penimbunan.

"Pengawasan rutin dilakukan dan sudah ada tim satgas pangan untuk monitor BBM dan gas subsidi. Tapi kalau untuk penindakan dan pidana kita juga harus bersama dengan kepolisian. Kalau ada temuan kita juga langsung laporkan ke kepolisian," kata dia. (*)