Anggota DPRD Sahlan Syukur: Tindak Tegas Penimbun BBM dan yang Membekinginya
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak
tegas semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam penimbunan Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi yang masih marak terjadi.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur,
mengungkapkan jika BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat pra
sejahtera sehingga pendistribusian dilapangan harus dipastikan tepat sasaran.
"BBM adalah kebutuhan yang sangat diperlukan oleh
masyarakat. Sehingga kalau ada oknum yang menimbun kita minta untuk ditindak
dengan tegas. Kepolisian juga harus melakukan tracing orang-orang yang terlibat
di dalamnya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan jika aparat
kepolisian dan juga Pertamina harus melakukan tracing atau penelusuran siapa
saja yang terlibat dalam penimbunan sehingga akan menimbulkan efek jera.
"Memang kendaraan itu sudah direncanakan dan sudah ada
niat untuk berbohong. Mereka melakukan
tindakan melawan hukum yang terkadang juga ada oknum yang membentengi. Dan itu
betul-betul harus ditindak tegas dari lapisan bawah sekaligus sampai yang atas
sekalipun," katanya.
Sementara itu Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, mengungkapkan jika
dalam rangka pengawasan pihaknya telah melakukan pencatatan plat nomor
kendaraan.
"Secara teknis, petugas SPBU juga sudah melakukan
pencatatan plat nomor kendaraan apabila membeli BBM di SPBU tersebut. Sehingga
dalam satu hari, hanya satu kali kendaraan tersebut boleh melakukan pengisian
BBM," katanya.
Pada kesempatan tersebut ia juga terus mendorong agar masyarakat
mau mendaftarkan kendaraannya kedalam apliaksi My Pertamina guna mencegah
penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab.
"Orang yang menimbun BBM bisa dikenakan Pasal 55 UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hukumannya bisa pidana penjara paling
lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








