• Jumat, 16 Mei 2025

Anggota DPRD Sahlan Syukur: Tindak Tegas Penimbun BBM dan yang Membekinginya

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17.27 WIB
242

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang masih marak terjadi.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, mengungkapkan jika BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera sehingga pendistribusian dilapangan harus dipastikan tepat sasaran.

"BBM adalah kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Sehingga kalau ada oknum yang menimbun kita minta untuk ditindak dengan tegas. Kepolisian juga harus melakukan tracing orang-orang yang terlibat di dalamnya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan jika aparat kepolisian dan juga Pertamina harus melakukan tracing atau penelusuran siapa saja yang terlibat dalam penimbunan sehingga akan menimbulkan efek jera.

"Memang kendaraan itu sudah direncanakan dan sudah ada niat  untuk berbohong. Mereka melakukan tindakan melawan hukum yang terkadang juga ada oknum yang membentengi. Dan itu betul-betul harus ditindak tegas dari lapisan bawah sekaligus sampai yang atas sekalipun," katanya.

Sementara itu Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, mengungkapkan jika dalam rangka pengawasan pihaknya telah melakukan pencatatan plat nomor kendaraan.

"Secara teknis, petugas SPBU juga sudah melakukan pencatatan plat nomor kendaraan apabila membeli BBM di SPBU tersebut. Sehingga dalam satu hari, hanya satu kali kendaraan tersebut boleh melakukan pengisian BBM," katanya.

Pada kesempatan tersebut ia juga terus mendorong agar masyarakat mau mendaftarkan kendaraannya kedalam apliaksi My Pertamina guna mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab.

"Orang yang menimbun BBM bisa dikenakan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hukumannya bisa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia. (*)