1,9 M Digelontorkan Jasa Raharja Bayar Perawatan Korban Laka Lantas di Pringsewu

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Pringsewu, Malka Prima. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepala Kantor Pelayanan Jasa
Raharja Kabupaten Pringsewu, Malka Prima mengatakan bahwa pihaknya telah
membayarkan biaya pengganti perawatan 135 korban laka lantas di Pringsewu yang
terjadi selama Januari-Oktober ini. Menurutnya para korban luka akibat laka
lantas mendapatkan perawatan di RS. Mitra Husada kabupaten setempat.
Selain itu, diketahui pihak Kantor Pelayanan Jasa Raharja
Kabupaten Pringsewu telah membayar uang pengganti perawatan sebesar 1,9 miliar
lebih dari jumlah 2,6 miliar lebih yang diajukan.
"Jasa Raharja hanya membantu maksimal 20 juta pada
korban yang dirawat, apabila RS mengajukan lebih dari itu maka pasien (korban)
membayar tambahannya memakai BPJS atau bayar secara pribadi," Ujar Malka,
Rabu (19/10/22).
Masih dalam data yang sama, Kantor Pelayanan Jasa Raharja
Kabupaten Pringsewu juga telah membayar uang
pengganti perawatan sebesar 10.168.509 dari jumlah diajukan 10.168.509
untuk biaya perawatan 4 korban laka lantas di RSUD Pringsewu.
Malka mengatakan bahwa semua korban laka lantas baik yang
meninggal dunia, mengalami luka berat, luka ringan atau mengalami cacat akan
mendapat bantuan dari pihak PT. Jasa Raharja sebagai bentuk bantuan kepada
korban kecelakaan.
Disampaikannya bahwa korban meninggal akan mendapat uang
santunan kematian bagi keluarga atau ahli waris sebesar 50 juta. Sedangkan
korban yang dirawat di rumah sakit akan dibiayai maksimal 20 juta, adapun
korban yang mengalami cacat akan mendapat bantuan maksimal 50 juta.
"Kalau yang mengalami cacat kita akan lihat kondisinya,
apakah parah atau tidak. Mungkin saja ada yang cacat hanya di bagian jari, atau
bagian kaki/tangan, itu nilai bantuannya akan berbeda," Katanya.
Malka juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan data korban
laka lantas baik meninggal dunia hingga yang menggalami luka-luka dari pihak
kepolisian setempat. Dan saat data laporan dari kepolisian diterima maka
pihaknya akan datang memeriksa langsung kondisi dari korban kecelakaan.
"Ketika laporan polisi sudah masuk, maka kami akan
segera proses dan datangi langsung pihak korbannya. Kalau dirawat di rumah
sakit maka kami akan minta pihak rumah sakit untuk memberikan informasi biaya
perawatan yang diperlukan dan kami (jasa raharja) akan mengganti biaya perawatannya,"
Lanjutnya.
"Kalau korban meninggal dunia kita akan sambangi rumah
duka untuk menemui ahli waris serta meminta persyaratan seperti foto kopi KK,
KTP dari pihak keluarga, dan syarat ini juga berlaku untuk korban yang mengalami
luka-luka," Jelasnya.
Malka menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum
tahu bahwa korban laka lantas dapat menerima bantuan dari pihak Jasa Raharja,
padahal korban dapat menerima bantuan tersebut untuk membantu meringankan
kondisi mereka.
"Upaya sosialisasi sudah kita lakukan tetapi masih
banyak juga yang tidak tahu akan ini, padahal bagi korban laka lantas baik
meninggal maupun luka-luka bisa mendapat bantuan santunan dan bantuan
penggantian biaya perawatan rumah sakit, sangat disayangkan sekali jika
masyarakat tidak mengetahuinya," Tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gelapkan Mobil Honda Brio, Warga Pringsewu Ditahan Polisi
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025