• Kamis, 21 Agustus 2025

1,9 M Digelontorkan Jasa Raharja Bayar Perawatan Korban Laka Lantas di Pringsewu

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17.40 WIB
255

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Pringsewu, Malka Prima. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Pringsewu, Malka Prima mengatakan bahwa pihaknya telah membayarkan biaya pengganti perawatan 135 korban laka lantas di Pringsewu yang terjadi selama Januari-Oktober ini. Menurutnya para korban luka akibat laka lantas mendapatkan perawatan di RS. Mitra Husada kabupaten setempat.

Selain itu, diketahui pihak Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Pringsewu telah membayar uang pengganti perawatan sebesar 1,9 miliar lebih dari jumlah 2,6 miliar lebih yang diajukan.

"Jasa Raharja hanya membantu maksimal 20 juta pada korban yang dirawat, apabila RS mengajukan lebih dari itu maka pasien (korban) membayar tambahannya memakai BPJS atau bayar secara pribadi," Ujar Malka, Rabu (19/10/22).

Masih dalam data yang sama, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Pringsewu juga telah membayar uang  pengganti perawatan sebesar 10.168.509 dari jumlah diajukan 10.168.509 untuk biaya perawatan 4 korban laka lantas di RSUD Pringsewu.

Malka mengatakan bahwa semua korban laka lantas baik yang meninggal dunia, mengalami luka berat, luka ringan atau mengalami cacat akan mendapat bantuan dari pihak PT. Jasa Raharja sebagai bentuk bantuan kepada korban kecelakaan.

Disampaikannya bahwa korban meninggal akan mendapat uang santunan kematian bagi keluarga atau ahli waris sebesar 50 juta. Sedangkan korban yang dirawat di rumah sakit akan dibiayai maksimal 20 juta, adapun korban yang mengalami cacat akan mendapat bantuan maksimal 50 juta.

"Kalau yang mengalami cacat kita akan lihat kondisinya, apakah parah atau tidak. Mungkin saja ada yang cacat hanya di bagian jari, atau bagian kaki/tangan, itu nilai bantuannya akan berbeda," Katanya.

Malka juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan data korban laka lantas baik meninggal dunia hingga yang menggalami luka-luka dari pihak kepolisian setempat. Dan saat data laporan dari kepolisian diterima maka pihaknya akan datang memeriksa langsung kondisi dari korban kecelakaan.

"Ketika laporan polisi sudah masuk, maka kami akan segera proses dan datangi langsung pihak korbannya. Kalau dirawat di rumah sakit maka kami akan minta pihak rumah sakit untuk memberikan informasi biaya perawatan yang diperlukan dan kami (jasa raharja) akan mengganti biaya perawatannya," Lanjutnya.

"Kalau korban meninggal dunia kita akan sambangi rumah duka untuk menemui ahli waris serta meminta persyaratan seperti foto kopi KK, KTP dari pihak keluarga, dan syarat ini juga berlaku untuk korban yang mengalami luka-luka," Jelasnya.

Malka menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa korban laka lantas dapat menerima bantuan dari pihak Jasa Raharja, padahal korban dapat menerima bantuan tersebut untuk membantu meringankan kondisi mereka.

"Upaya sosialisasi sudah kita lakukan tetapi masih banyak juga yang tidak tahu akan ini, padahal bagi korban laka lantas baik meninggal maupun luka-luka bisa mendapat bantuan santunan dan bantuan penggantian biaya perawatan rumah sakit, sangat disayangkan sekali jika masyarakat tidak mengetahuinya," Tutupnya. (*)