• Senin, 30 September 2024

Tiga Pengedar Sabu di Way Kanan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 18 Oktober 2022 - 15.53 WIB
441

Ketiga tersangka saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Selasa (18/10/2022). Foto: Rahman/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tiga pengedar nakoba jenis sabu ditangkap petugas Polres Way Kanan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi sita 27,46 gram sabu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachaesna mengatakan, dalam sepekan pihaknya berhasil meringkus 3 pengedar sabu, yakni Muhammad Faijun (39), Marwan (34) dan Mat Jahri (31).

Adapun kronologi penangkapan pertama pada Minggu, 09 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan MF di rumahnya Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

"Dari penangkapan itu, kita amankan 5 plastik klip sabu dengan berat bruto 1,11 gram dan 5 plastik klip bekas pakai, satu plastik klip bening sedang, dan satu bungkus kotak rokok dan balutan kertas tissue warna putih," kata Teddy, saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/10/2022).

Teddy juga mengatakan, berdasarkan keterangan, MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudaranya berinisial GP di Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung.

"Setelah mendapatkan sabu dari saudaranya, kemudian MF menjualnya dengan cara pembeli datang langsung ke rumahnya. MF ini menjual barang haram tersebut dengan harga Rp200 ribu per satu bungkus klip keci," ungkapnya.

Teddy melanjutkan, penangkapan kedua pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MR warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan MJ warga Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

"Kedua tersangka ini ditangkap di rumah MR. Pada saat penggeledahan petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 27,4 gram," lanjutnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp241 ribu, dan satu plastik klip bening, satu buah kotak timbangan warna hitam, satu unit timbangan digital, Rp196 ribu dan plastik klip bening ukuran sedang dan 900 plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK, 3 buah pipet kaca, 8 pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, jarum bakar, amplop kecil dan 2 unit handphone berbagai merek.

"Dari keterangan tersangka MR, yang bersangkutan mendapatkan sabu dari saudara inisial A yang beralamat di Jakarta, dengan bertransaksi melalui jasa ojek  di Jakarta yang sebelumnya sudah ditentukan," ungkapnya.

Dalam satu gramnya tambahnya, tersangka MR biasa membagi atau memecah menjadi 10 paket kecil dengan rincian 7 paket dan dijual dengan harga Rp200 ribu dan 3 paket dijual dengan harga Rp150 ribu. "Jadi dari total sabu yang diamankan seberat 27,46 gram," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MF dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,

Sedangkan tersangka MR dan MJ dapat dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Lapor Pak! Jalan Penghubung Desa Sukabumi Lambar Rusak Parah