Tambahan Penghasilan ASN di Metro Dibayarkan Minggu Depan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lama seminggu kedepan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, TPP masih dalam tahap pengusulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
"TPP sudah lagi diusulkan oleh seluruh OPD, termasuk kita juga lagi diusulkan," kata Sekda, saat dimintai keterangan, Selasa (18/10/2022).
Bangkit juga menjelaskan, tahapan berkas TPP sedang dalam proses administrasi. Sehingga pendistribusian TPP masih belum dilakukan.
"Tetapi belum didistribusikan, kan lagi proses administrasi," singkatnya.
Ia memperkirakan proses administrasi selesai paling lama sepekan mendatang. Sehingga, setelah selesai pemberkasan TPP baru dapat didistribusikan.
"Paling ya seminggu lah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat atau minggu ini sudah ada yang dibayar," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Metro, Zulfikri menerangkan, TPP akan dibayarkan dengan cara dirapel. Untuk besaran pembayaran rapel TPP tersebut mencapai Rp1,250 miliar per bulan. Sehingga jika dibayarkan rapel 4 bulan totalnya mencapai Rp5 miliar.
"Pembayaran TPP dihitung mulai Juli hingga Oktober. Besarannya hanya 25 persen dari total TPP yang seharusnya diterima ASN. Karena kemarin baru selesai evaluasi APBD Perubahan di Provinsi. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemkot Metro tidak mengalokasikan anggaran TPP penuh. Besaran TPP yang akan dibayarkan adalah senilai 25 persen. (*)
Video KUPAS TV : Jalan Nasional Liwa-Krui Tertutup Longsor
Berita Lainnya
-
Polres Metro Amankan 18 Titik Salat Idul Fitri Muhammadiyah
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-1 Lebaran Harga Sembako Melonjak, Pasar Metro Tetap Dipadati Pembeli
Kamis, 19 Maret 2026 -
THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Selasa, 17 Maret 2026 -
Soal THR PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, DPRD Metro Segera Panggil Walikota dan TAPD
Selasa, 17 Maret 2026








