Pemprov Lampung Diminta Kaji Penyesuaian HPP Gabah dan Beras

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk mengkaji penyesuaian Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk gabah dan beras yang saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi harga pasar yang jauh lebih tinggi.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri
Utami menjelaskan, permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini pengusaha
dari luar daerah seperti Pulau Sumatera atau Jawa berani membeli gabah HPP yang
telah ditetapkan.
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak buruk terhadap
pengelolaan distribusi gabah yang ada di Lampung. Dimana Lampung sendiri
menjadi salah satu daerah dengan tingkat produksi padi yang cukup tinggi.
"Kita memang melakukan kerjasama antar daerah tapi itu
khusus untuk beras bukan untuk gabah. Jadi memang penggilingan harusnya di
perusahaan yang ada didalam daerah. Boleh keluar tapi dalam bentuk beras,"
katanya saat dimintai keterangan, Selasa (18/10/2022).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, kedepan
memang harus dibentuk HPP yang sama dan telah disepakati bersama sehingga
petani tidak memilih menjual padi ke daerah lain.
"Jadi nanti gak bisa orang beli harga nya beda-beda.
Tetapi sudah kita standarisasikan. Namun jangan lupa juga dengan pembiayaan
mulai dari produksi. Kita memperhitungkan standarisasi harga itu dengan sudah
memasukkan biaya-biaya dari tanam hingga panen," ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Himpunan Kerukunan
Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung, Romulus Prabawa mengungkapkan, HPP
gabah dan beras harus disesuaikan sehingga petani mendapatkan keuntungan dari
pekerjaan nya.
"Pemprov Lampung pasti sudah punya perhitungan dalam
menentukan HPP. Tapi harus ada selisihnya jadi petani mau jual padinya didalam
daerah. Petani kan ada kebebasan jual kesiapa saja asal ada untung,"
jelasnya.
Ia mengungkapkan, petani sudah memiliki hitungan tersendiri
jika gabah dijual dengan harga Rp5.000 per kilogram kepada pemerintah atau dijual
dengan harga Rp6.000 per kilogram kepada pengusaha yang berasal dari luar
daerah.
"Kalau harga gabah turun pemerintah tetap membeli
dengan harga ketetapan tapi jika naik petani menjual keluar daerah karena
mereka untuk nya tipis. Maka ini harus ada solusi yang diberikan kepada
petani," pungkas Romulus. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025