• Sabtu, 17 Mei 2025

Kejati Lampung Periksa GM PT. LDC Hingga Manager PT. Torabika Terkait Korupsi Retribusi Sampah

Selasa, 18 Oktober 2022 - 15.05 WIB
456

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa General Manager (GM) PT. LDC Indonesia, Manager PT. Torabika hingga PNS Unila terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019 - 2021, Selasa (18/10/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya SHI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai GM PT. LDC Indonesia, YLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager PT. Torabika, STO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih pada DLH Kota Bandar Lampung TA 2019 - 2021.

"Lalu SI yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai PNS Biro Umum dan Keuangan UNILA dan YI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang Tahun 2019 pada DLH Kota Bandar Lampung," kata Made, saat dikonfirmasi.

Baca juga : Pengelola Gedung Parpol Hingga Sekretaris DLH Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Made menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah.

Saat ini lanjutnya, penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi.

"Serta ada beberapa fakta yang harus didalami, sehingga penyidik masih memintai keterangan pihak–pihak yang berhubungan dengan Pengelolaan Retribusi Sampah pada DLH Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

"Dimana dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Jalan Nasional Liwa-Krui Tertutup Longsor