• Minggu, 08 Juni 2025

BPS Mencatat Harga Gabah di Lampung Lebih Tinggi dari HPP Pada September 2022

Selasa, 18 Oktober 2022 - 16.32 WIB
518

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, pada September 2022 Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani naik sebesar 7,16 persen dari Rp4.300 per kilogram menjadi Rp4.607 per kilogram.

Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung, Riduan mengatakan, harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp5.000 per kilogram pada gabah kualitas Gabah Kering Panen (GKP) dengan Varietas Muncul yang terdapat di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Harga tersebut lebih tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp4.200 per kilogram.

"Sedangkan harga gabah terendah mencapai Rp4.000 per kilogram pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Inpari 32 terdapat di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga : Pemprov Lampung Diminta Kaji Penyesuaian HPP Gabah dan Beras

Ia melanjutkan, harga gabah di tingkat petani dengan kualitas GKP naik di bulan September 2022.  Kenaikan rata-rata harga kelompok kualitas GKP di tingkat petani sebesar 7,16 persen dari Rp4.300.per kilogram menjadi Rp4.607,81 per kilogram.

"Dengan kelompok kualitas yang sama harga gabah di tingkat penggilingan sendiri naik sebesar 7,30 persen dari sebelumya Rp4.400 per kilogram kemudian naik menjadi Rp4.721,09 per kilogram," jelasnya.

Menurutnya, selama September peningkatan harga gabah tertinggi terjadi di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan sebesar 9,52 persen atau Rp400 per kilogram, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah terjadi peningkatan sebesar 5,73 persen atau Rp260 per kilogram.

Selanjutnya di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan dan Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur terjadi peningkatan masing-masing sebesar 2,04 persen dan 2,03 persen atau Rp100 per kilogram dan Rp105 per kilogram.

"Penurunan paling tinggi terjadi di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu sebesar 18,67 persen atau Rp933,33 per kilogram," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : Membangkitkan Era Emas Olahraga Lampung