Tiga Pengedar 75 Kg Ganja di Lampung Divonis 12 Hingga 20 Tahun Penjara

Salah satu terdakwa saat usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (17/10/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga terdakwa pengedar Narkotika jenis ganja seberat 75 kilogram (Kg) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan hukuman pidana kurungan selama 12 hingga 20 tahun penjara, Senin (17/10/2022).
Ketiga terdakwa yakni Iwan Kurniawan (27) bersama dua kurirnya Femby Alfember (27) warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan Agung Diki Lestari (22) seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung asal Kabupaten Lampung Tengah.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undanf Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan 20 Tahun, Femby 16 Tahun dan Agung 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, saat membacakan amar putusan perkara.
Baca juga : Polda Lampung Berhasil Tangkap Pengedar Ganja Seberat 75 Kg
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada ketiga terdakwa berupa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan tidak dibayarkan diganti tiga bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis Iwan diantaranya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan sedang menjalani hukuman.
"Hal meringankan, saudara Iwan ialah dengan berterus terang telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan," ucap Efiyanto.
Sementara untuk kedua kurir Femby dan Agung, majelis hakim menilai hal memberatkan yaitu tidak mengindahkan dan mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta meresahkan masyarakat.
"Hal meringankan, keduanya mengakui perbuatan tindak pidana tersebut, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi kegiatan serupa," ujar Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diputuskan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Iwan dapat diadili hukuman mati. Sedangkan, Femby dan Agung dituntut penjara seumur hidup.
Pasca selesai sidang, JPU Eka Aftarini menuturkan pihaknya akan pikir-pikir terkait hasil putusan tersebut. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan upaya banding. "Pikir-pikir. Ya pasti, kami akan banding," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Iwan Kurniawan, Deswita Apriani menegaskan ganja 75 kg itu bukan milik kliennya melainkan milik Teuku yang kini buron (DPO).
"Iwan sifatnya hanya bekerja barang itu milik Teuku yang sekarang DPO," tandasnya.
Sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika Iwan yang ditahan di Lapas Rajabasa menghubungi Femby Alfember via WhatsApp pada 19 desember 2021 lalu. Iwan mengatakan butuh uang dan membutuhkan Femby mencari uang dengan menjadi gudang sementara dan menjadi perantara dalam jual beli ganja kering dengan janji Rp200.000 per Kg.
Femby pun bersedia dan mengantarkan ganja tersebut ke nama-nama penerima yang diberikan oleh Iwan via chat WhatsApp. Kemudian, pada 17 maret 2022, Iwan kembali mengirim chat ke Femby, untuk menjemput ganja yang totalnya 179 paket, dengan upah Rp200.000 ribu/kg. Namun, Femby meminta upah diganti dengan 15 paket ganja untuk diedarkan sendiri.
Lalu, pada 18 Maret 2022 Femby menjemput ganja yang akan diambil di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Labuhan Ratu dan rencananya akan dibawa ke kosannya yang terletak di Jalan Dempo, Labuhan Ratu.
Kemudian pada 23 Maret 2022, saat mengantar ganja, ia pun mengajak rekannya Agung Diki untuk membantu mengantar dan membongkar paket ganja yang dikirimkan, dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Agya warna abu-abu metalik Nopol B-1095 NML.
Ketika hendak mengantarkan, dan melintas di Jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang, Femby dan Agung ditangkap Anggota Polda Lampung. Aparat pun menemukan 75 KG ganja di dalam mobil.
Femby dan Agung mengakui 75 paket ganja itu milik terdakwa dan keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah menjual paket ganja dari Teuku (DPO) sebesar Rp89.500.000 jika semua paket sampai ke pembeli.
Iwan sendiri sudah divonis 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kalianda pada 14 Februari 2018 karena perkara narkotika, lantas JPU saat itu mengajukan banding, hingga Iwan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Iwan pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik Penangkapan Pencuri Motor di Metro Lampung
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025