• Senin, 18 November 2024

Terduga Penyalahguna Sabu di Lampura Meninggal Usai Ditangkap

Senin, 17 Oktober 2022 - 18.18 WIB
804

Terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, Ridwan, saat dibawa menggunakan ambulans. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, Ridwan (52) warga Jalan Tulang Bawang, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meninggal dunia usai ditangkap Satres Narkoba Polres Lampura.

Suganda (60) yang merupakan kakak Ridwan mengatakan, adiknya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (12/10/2022) pukul 23.30 WIB dengan disaksikan ketua RT dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya lanjut Suganda, pada Kamis (13/10/2022) pukul 10.00 WIB pihak keluarga mendapatkan kabar dari petugas Rumah Sakit Ryacudu bahwa Ridwan di sana dalam keadaan kritis.

"Namun yang kita heran tidak ada satu pun pengawalan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ridwan, karena menurut saya hal itu adalah SOP yang harus dilakukan," kata Suganda, saat ditemui di kediamannya, Senin (17/10/2022).

Suganda melanjutkan, pada pukul 13.00 WIB pihak keluarga melihat kondisi Ridwan semakin kritis, sehingga pihak keluarga meminta untuk dilakukan visum tetapi tidak diperkenankan disebabkan status Ridwan masih tahanan kepolisian.

"Lalu pada pukul 15.00 WIB pihak keluarga meminta agar Ridwan dirujuk. Lanjut pada pukul 17.30 WIB Ridwan dibawa oleh pihak keluarga dengan ambulans ke Bandar Lampung tanpa adanya surat jalan pengawalan dari pihak Kepolisian," terangnya.

Namun dalam perjalanan lanjut Suganda, adiknya sudah kondisi kritis dan mengigau menyebut 'setrum-setrum' disaksikan keluarga yang mengantar, dan malangnya Ridwan meninggal dalam perjalanan tersebut.

"Almarhum seperti memberikan pesan kepada keluarga bahwa ia telah disetrum pada saat kritis di dalam ambulans," ujarnya.

Suganda berharap, polisi bisa transparan terkait penyebab meninggalnya Ridwan. "Karena Ridwan saat ditangkap dalam keadaan sehat walafiat," tandasnya.

Suganda juga mengaku jika pihak kepolisian menduga Ridwan meninggal disebabkan oleh over dosis (OD).

"Ridwan ditangkap atas hasil pengembangan Satres Narkoba, dan tidak ditemukan barang bukti narkoba, pihak Satres Narkoba menduga barang bukti ditelan oleh Ridwan, kalau memang iya ditelan kenapa dibiarkan? kenapa tidak dicegah?" tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan SOP.

"Sudah sesuai dengan SOP, dari pihak Polda juga sudah melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kasat.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah menawarkan autopsi, tetapi keluarga yang menolaknya.

"Kalau untuk masalah tidak ada pengawalan petugas saat di rumah sakit itu tidak benar, karena pihak keluarga tahu bahwa Ridwan di rumah sakit ya informasi dari kita, pihak Rumah Sakit mana tahu keluarga Ridwan, foto-foto dan video ambulans itu kan dari anggota kita yang merekam," tambah Kasat.

Kasat juga mengatakan, bahwa Ridwan mengaku telah menelan barang bukti narkobanya kepada para tahanan.

"Ridwan mengakui kepada para tahanan yang jumlah 15 orang kalau dia menelan barang bukti narkobanya. Jadi dia mengaku bukan kepada polisi tapi kepada rekan-rekanya di tahanan," tambahnya.

Kasat berharap, pihak keluarga bersedia untuk autopsi jenazah sehingga dapat diketahui penyebab meninggalnya Terduga pengedar sabu ini.

"Kami berharap keluarga bersedia untuk autopsi supaya jelas, karena tidak ada luka-luka penyiksaan apapun disana," tutup Kasat. (*)


Video KUPAS TV : Balita Menderita Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan