• Kamis, 26 Desember 2024

Pemprov Lampung Naikan Bantuan Dana Parpol Jadi Rp2.400 Per Suara di 2023 Mendatang

Senin, 17 Oktober 2022 - 15.01 WIB
244

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui usulan DPRD Provinsi Lampung untuk menaikkan bantuan dana partai politik (parpol) dari sebelumnya Rp1.200 menjadi Rp3.500 per suara.

"Kenaikan bantuan dana parpol sudah disetujui dan naik 100 persen sesuai dengan usulan. Naiknya tidak sekaligus tetapi bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022).

Fahrizal menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 mendatang, pihaknya akan menaikan bantuan dana parpol dari sebelumnya Rp1.200 menjadi Rp2.400 per suara untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setempat.

"Naiknya tidak sekaligus tetapi kita lakukan secara bertahap. Dari sebelumnya Rp1.200 menjadi Rp2.400 per suara untuk 2023. Dan ini akan bertahap untuk sampai ke usulan awal yaitu Rp3.500 per suara," terangnya.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, M. Firsada mengungkapkan, berdasarkan hasil pemilu pada tahun 2019 terdapat 85 kursi di DPRD Lampung dengan perolehan 3.968.058 suara.

Dimana untuk PKB jumlah kursi 9 dan jumlah suara 394.718, partai Gerindra 11 kursi dengan jumlah suara 529.921, PDI Perjuangan 19 kursi dan jumlah suara 912.618, partai Golkar 10 kursi perolehan suara 468.651.

"Selanjutnya Nasdem 9 kursi perolehan suara 425.345, PKS 9 kursi dengan perolehan suara 391.730, PPP 1 kursi perolehan suara 113.569, PAN 7 kursi dengan perolehan suara 325.999, Partai Demokrat 10 kursi dengan perolehan suara 405.507," kata Firsada.

Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, mengungkapkan jika kenaikan bantuan dana partai politik dari Rp1.200 menjadi Rp2.400 per suara turut mendukung kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.

"Di tahun 2023 mendatang memang ada kenaikan menjadi Rp2.400 per suara. Dan intinya sudah disetujui sesuai dengan usulan kita yaitu Rp3.500. Kenaikan dilakukan secara bertahap," kata Apriliati.

April berharap, agar nantinya partai politik dapat menggunakan dana bantuan tersebut semaksimal mungkin untuk kepentingan pendidikan politik serta upaya untuk peningkatan elektabilitas menjelang pemilu 2024 mendatang.

"Kita sudah memasuki tahapan pemilu menjelang 2024. Parpol harus sudah mempunyai kekuatan dalam rangka mempersiapkan sumberdaya manusia yang akan bertarung di semua kompetensi baik itu Pileg, Pilpres, ataupun Pilkada," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta, kepada para parpol untuk menggunakan dana bantuan tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.

"Namun yang paling penting lagi penggunaan dana harus transparan karena ini adalah uang rakyat. Maka sangat diharapkan pelaporan akuntabilitas dan pembelanjaan nya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan," terangnya. (*)

Editor :