• Sabtu, 17 Mei 2025

Dua Partai Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bandar Lampung

Senin, 17 Oktober 2022 - 19.14 WIB
424

KPU Dan Bawaslu Kota Bandar Lampung saat melakukan Verifikasi faktual keanggotaan. Foto: Muhaimim/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung telah melakukan verifikasi faktual kepada 8 dari 9 partai politik (Parpol).

Dari 8 Parpol tersebut terdapat 2 Parpol yang belum memenuhi syarat untuk lolos pada verifikasi faktual, yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Ummat.

Sementara 9 Parpol yang akan diverifikasi oleh Petugas Verifikator dan Tim Pengawas Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Selanjutnya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.

Baca juga : Pengumuman Tes CAT Panwascam Diundur, Ini Penjelasan Bawaslu Lamsel

Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, kedua partai tersebut tidak lolos terkait dengan kepengurusan dan juga dengan kantor.

"Kantor ini kan memang harus sampai dengan pemilu selesai, namun suratnya juga harus disesuaikan yang diinput dengan yang tertulis di naskah, atau kan naskah perjanjian naskah sewa menyewa," kata Fery, saat ditemui di kantor Perindo, Senin (17/10/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa tahapan verifikasi faktual tidak bisa didatangi lagi. Jadi, saat didatangi tidak memenuhi syarat kepengurusan atau kantor maka tindak-lanjutnya adalah verifikasi faktual perbaikan.

"Setelah semua proses verifikasi tahap pertama ini selesai," ujarnya.

Sementara ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, PKN masih belum bisa memperlihatkan bukti sewa kantor. Sedangkan untuk partai Ummat verifikasi faktual belum bisa memenuhi syarat kepengurusan.  

"NIK pengurus pada KTP Elektronik tidak sesuai dengan yang terdaftar pada sistem informasi partai politik (Sipol)," jelasnya.

Sebagai salah satu partai yang lolos, Ketua DPD Perindo, Susanti mengapresiasi tim Pengawas Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

"Alhamdulillah. Kita siap mengikuti tahapan selanjutnya, yakni keanggotaan Parpol pada 20 kecamatan. Kami sudah komunikasi dengan pengurus DPC,” kata Susanti. (*)


Video KUPAS TV : Balita Menderita Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan