Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Dirinya Ditunda, Ini Alasannya
Irjen Teddy Minahasa. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Jakarta - Direktorat Polda Metro Jaya
kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus
narkoba hari ini. Namun, Teddy Minahasa meminta pemeriksaannya ditunda pekan
depan.
"Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan
terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes
Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, sebagaimana
kami kutip dari detik.com, Sabtu (15/10/2022).
Namun, Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda karena
menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM
menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro
Jaya," katanya.
Teddy Minahasa meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda
Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
"Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin dengan
yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan
dihentikan," imbuhnya.
Zulpan mengatakan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya
mengakomodir permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya
akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin (17/10).
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin dengan
beliau menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa penanganan kasus
narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Adapun, Teddy Minahasa
saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan
profesi Polri (KKEP). (Dtc)
Berita Lainnya
-
Purbaya Ultimatum Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Legal: Nggak Mau, Kita Tutup!
Sabtu, 11 April 2026 -
49,7 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening, Jumlah Rekening Dormant Meningkat
Jumat, 10 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
BGN Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik, Sudah Terealisasi 21.801 Unit
Selasa, 07 April 2026








