Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Dirinya Ditunda, Ini Alasannya
Irjen Teddy Minahasa. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Jakarta - Direktorat Polda Metro Jaya
kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus
narkoba hari ini. Namun, Teddy Minahasa meminta pemeriksaannya ditunda pekan
depan.
"Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan
terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes
Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, sebagaimana
kami kutip dari detik.com, Sabtu (15/10/2022).
Namun, Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda karena
menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM
menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro
Jaya," katanya.
Teddy Minahasa meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda
Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
"Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin dengan
yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan
dihentikan," imbuhnya.
Zulpan mengatakan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya
mengakomodir permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya
akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin (17/10).
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin dengan
beliau menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa penanganan kasus
narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Adapun, Teddy Minahasa
saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan
profesi Polri (KKEP). (Dtc)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









