Urine Positif Narkoba, Mantan Wakapolda Lampung Ditahan
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan, mantan Wakapolda dan saat ini baru menjabat sebagai Kapolda Jawa timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa ditangkap. Dikarenakan terjerat kasus jual beli narkoba.
Atas kasus ini, Sigit sangat marah dan sudah berkali-kali memberikan arahan kepada semua jajarannya untuk tidak terlibat masalah narkoba.
"Irjen TM sudah ditempatkan di tempat khusus. siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti saya tindak tegas," kata Sigit saat konferensi pers di Jakarta. Jumat, (14/10/2022).
Sigit menjelaskan, kronologi penangkapan Irjen TM. Berawal dari Polda Metro Jaya dalam beberapa hari yang lalu mengungkap jaringan gelapn perdagangan narkoba dari laporan masyarakat.
"Kemudian saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku. Lalu dilakukan pengembangan, dari hasil pengambangan tersebut, ternyata mengarang dan melibatkan anggota Polri berpangkat Bripka, Komisaris dengan jabatan Kapolsek," jelasnya.
Kapolri meminta kasus itu dikembangkan dan hasilnya mengarah ke anggota personel Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi. Setelah memeriksa mantan Kapolres Bukit Tinggi tersebut, ternyata jejak perdagangan narkoba mengarah ke Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar tersebut, kemarin saya langsung minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan memeriksa terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar. Dan Irjen TM terlangar," pinta Sigit.
Sigit memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, agar melaksanakan pemeriksaan kode etik, dan nantinya akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat serta meminta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya.
Sementara itu, Polri turut membenarkan Irjen Teddy Minahasa positif narkoba, berdasar hasil tes urin, darah, dan rambut. "Ya dari urine, darah, rambut pakai laboratorium," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025 -
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024