Kapolri : Irjen Teddy Minahasa Terancam Akan Dipecat Tak Hormat

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut, saya sudah minta kepada Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan kode etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers. Jumat, (14/10/2022).
Ia juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses penanganan secara pidana serta terus melakukan pengembangan kasus.
"Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses ini dengan penanganan kasus pidananya," pinta Sigit.
Sigit tegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di Teddy serta akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta kesiapapun itu, dari masyarakat sipil maupun polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses dengan tuntas dan terus dikembangkan," pungkas Sigit. (*)
Berita Lainnya
-
BGN Instansi Pemerintah dengan Anggaran Terbesar di 2026 Capai Rp268 triliun
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Menaker Minta Jajarannya Teken Pakta Integritas Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025