Kapolri : Irjen Teddy Minahasa Terancam Akan Dipecat Tak Hormat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut, saya sudah minta kepada Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan kode etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers. Jumat, (14/10/2022).
Ia juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses penanganan secara pidana serta terus melakukan pengembangan kasus.
"Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses ini dengan penanganan kasus pidananya," pinta Sigit.
Sigit tegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di Teddy serta akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta kesiapapun itu, dari masyarakat sipil maupun polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses dengan tuntas dan terus dikembangkan," pungkas Sigit. (*)
Berita Lainnya
-
Purbaya Ultimatum Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Legal: Nggak Mau, Kita Tutup!
Sabtu, 11 April 2026 -
49,7 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening, Jumlah Rekening Dormant Meningkat
Jumat, 10 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
BGN Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik, Sudah Terealisasi 21.801 Unit
Selasa, 07 April 2026








