• Sabtu, 20 April 2024

NIP Diblokir Terseret Kasus Korupsi, Tiga ASN di Pesibar Belum Dipecat

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11.34 WIB
331

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pernah terseret kasus korupsi dan indisipliner, Nomor Identitas Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) diblokir oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah tidak dapat diakses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesibar, Sri Agustini mengatakan, setidaknya ada 5 ASN yang NIP nya sudah terblokir karena terdata pernah tersandung masalah.

"Ada 3 ASN yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi dan 2 ASN lainnya terkait kasus Indisipliner di lingkungan instansi tempatnya bekerja," kata Sri, saat dimintai keterangan, Kamis (13/10/2022).

Adapun lanjutnya, ASN yang pernah tersandung perkara korupsi yakni inisial H, H dan A. Kemudian 2 lagi tersandung kasus indisipliner.

Namun permasalahan indisipliner sanksi yang diberikan tidak sampai pada pemecatan, sebab masih ada proses tergantung kesalahan yang dilakukan, sehingga sanksi yang diberikan berupa skorsing.

Sedangkan 3 ASN yang terlibat korupsi berpotensi besar dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun dengan dalih masih kurangnya SDM di lingkungan pemerintahan setempat, justru pihaknya berniat untuk mempertahankan ASN tersebut.

Bahkan dua oknum ASN diantarany pernah coba diusulkan dibuka kembali NIP nya yang telah terblokir. Sedangkan 1 oknum lainnya tidak diajukan karena sudah mendapat putusan. Sedangkan untuk kasus indisipliner juga telah diajukan.

"Bahkan untuk 1 ASN yang sudah mendapat putusan itu sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun secara aturan itu tetap harus diproses pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sri.

Disinggung mengenai kapan ketiganya akan di PDTH, Sri belum bisa memastikan, sebab pihaknya masih ingin berupaya mempertahankan ketiganya. Namun jelas secara aturan bahwa oknum ASN yang pernah tersandung tindak pidana korupsi yang telah menerima putusan pengadilan bisa langsung di PDTH.

Sedangkan untuk ASN yang terlibat permasalahan indisipliner, sanksi yang akan diberikan berupa skorsing berdasarkan hasil rapat dengan berbagai pihak dan melihat pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat atau tidak, kemudian harus ada putusan dari pimpinan.

"Dari hasil rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan diputuskan bahwa keduanya akan dikenakan sanksi berupa skorsing atau dibebas tugaskan selama 12 bulan kerja dan saat ini kita masih menunggu SK nya keluar untuk segera di tindak lanjuti agar bisa menjadi pembelajaran untuk ASN yang lain," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Jalan Nasional Liwa-Krui Tertutup Longsor