• Minggu, 08 Juni 2025

Masa Tahanan Karomani Diperpanjang, Ini Alasannya

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17.50 WIB
293

Pengacara mantan Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani, Ahmad Handoko. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengacara mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani, Ahmad Handoko mengaku, sampai saat ini kliennya masih menunggu pemeriksaan lanjutan, sehingga penyidik masih meminta lagi perpanjangan masa penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Jadi untuk tersangka pak Karomani perkaranya belum dinyatakan p21 dan masih tahap penyidikan. Tetapi tersangka yang lain ada Pak Andi Desfiandi itu sudah dinyatakan p21," ujar Ahmad Handoko, saat dimintai keterangan, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kliennya sendiri saat ini masih proses pemanggilan dan pengumpulan alat bukti. Karena terangnya, saksi-saksi masih terus diperiksa oleh penyidik KPK dan begitu juga alat bukti yang lain masih dikumpulkan.

"Kemudian di hari Selasa depan kalau tidak ada perubahan itu penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum," ungkapnya.

Kemudian kata Handoko, kembali mengenai masa perpanjangan penahanan melalui pengadilan yang sudah berapa kali diperpanjang, karena menurutnya memang masa penahanan untuk tindak pidana korupsi (Tipikor) memakan waktu yang lama.

"Perpanjangan penahanan ini masih dalam teggang waktu yang dibolehkan oleh undang-undang," timpalnya.

Sementara, untuk pemanggilan saksi yang di mintai keterangan prosesnya sejauh ini  cukup koperatif dan mau hadir. Karena pihak penyidik juga sampai jemput bola datang ke Aceh.

Akan tetapi jelasnya, diperhatikan bahwa yang belum diperiksa hanya saksi dari pihak-pihak yang ikut nitip. Pihak mahasiswa sudah, pihak dari Universitas sudah dan pihak orang tua mahasiswa sebagian sudah.

"Nah ini tinggal pihak yang membawa atau menitip ke Pak Karomani, karena mahasiswa ini kan melalui jalur mandiri di BAP Pak Karomani nya sudah dijelaskan bahwa ada pihak-pihak yang menitip untuk mahasiswa ini supaya lulus," jelasnya.

Ia berharap, kasus kliennya yang sejak Agustus telah dilakukan penahanan oleh KPK, segera di persidangkan.

"Kami berharap agar kasus ini segera di periksa, agar perkara pak Karomani cepat dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke persidangan supaya tidak berlarut-larut," tandasnya. (*)