Masa Tahanan Karomani Diperpanjang, Ini Alasannya

Pengacara mantan Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani, Ahmad Handoko. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengacara mantan Rektor
Universitas Lampung Prof Karomani, Ahmad Handoko mengaku, sampai saat ini
kliennya masih menunggu pemeriksaan lanjutan, sehingga penyidik masih meminta
lagi perpanjangan masa penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Jadi untuk tersangka pak Karomani perkaranya belum
dinyatakan p21 dan masih tahap penyidikan. Tetapi tersangka yang lain ada Pak
Andi Desfiandi itu sudah dinyatakan p21," ujar Ahmad Handoko, saat
dimintai keterangan, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kliennya sendiri saat
ini masih proses pemanggilan dan pengumpulan alat bukti. Karena terangnya,
saksi-saksi masih terus diperiksa oleh penyidik KPK dan begitu juga alat bukti
yang lain masih dikumpulkan.
"Kemudian di hari Selasa depan kalau tidak ada
perubahan itu penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum,"
ungkapnya.
Kemudian kata Handoko, kembali mengenai masa perpanjangan
penahanan melalui pengadilan yang sudah berapa kali diperpanjang, karena menurutnya
memang masa penahanan untuk tindak pidana korupsi (Tipikor) memakan waktu yang lama.
"Perpanjangan penahanan ini masih dalam teggang waktu
yang dibolehkan oleh undang-undang," timpalnya.
Sementara, untuk pemanggilan saksi yang di mintai keterangan
prosesnya sejauh ini cukup koperatif dan
mau hadir. Karena pihak penyidik juga sampai jemput bola datang ke Aceh.
Akan tetapi jelasnya, diperhatikan bahwa yang belum
diperiksa hanya saksi dari pihak-pihak yang ikut nitip. Pihak mahasiswa sudah,
pihak dari Universitas sudah dan pihak orang tua mahasiswa sebagian sudah.
"Nah ini tinggal pihak yang membawa atau menitip ke Pak
Karomani, karena mahasiswa ini kan melalui jalur mandiri di BAP Pak Karomani
nya sudah dijelaskan bahwa ada pihak-pihak yang menitip untuk mahasiswa ini
supaya lulus," jelasnya.
Ia berharap, kasus kliennya yang sejak Agustus telah
dilakukan penahanan oleh KPK, segera di persidangkan.
"Kami berharap agar kasus ini segera di periksa, agar
perkara pak Karomani cepat dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke persidangan
supaya tidak berlarut-larut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025