• Minggu, 11 Mei 2025

Marak Kendaraan di Kota Metro Pakai Plat Warna Putih, Ini Kata Polisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13.57 WIB
14.4k

Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Menjamurnya kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut plat, berwarna putih menjadi fenomena yang sering dilihat di Kota Metro. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro pun angkat bicara. 

Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi. Ia menjelaskan, penggunaan plat putih dapat dilakukan setelah aturan resmi dan pencetakan TNKB dikeluarkan.

"Kalau secara normatif memang berlakunya sudah dari 21 September, tapi untuk secara resmi pencetakan TNKB nya itu belum karena masih menghabiskan TNKB yang lama. Jadi apabila memang ditemukan kendaraan dengan plat nomor yang terbaru itu berarti mengarang-ngarang dengan mencetak sendiri," terangnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Kamis (13/10/2022).

Para pemilik kendaraan yang masih membandel dengan memasang plat berwarna putih akan mendapatkan sanksi berupa teguran.

"Apabila nantinya kita temukan maka akan kita lakukan peneguran agar pemilik kendaraan mencopot plat putih yang dipasangnya dan menggantinya dengan yang seharusnya yaitu yang lama berwarna hitam," ujarnya.

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diminta untuk bersabar sesuai jadwal proses pergantian TNKB.

"Artinya yang baru ini pemilik kendaraan seharusnya menunggu dulu, ketika nanti lima tahun saat ganti STNK maupun BBN nantinya baru bisa menggunakan plat yang baru," terangnya.

Satlantas Polres Metro berencana melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dengan plat berwarna putih yang kedapatan melintas di Kota setempat.

"Rencananya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan plat putih itu, karena selama ini baru kasat mata saja kita lihat dijalanan," ucap Kasat.

"Setelah sekarang sudah ada aturan yang baru tentang berlakunya TNKB ya apalagi nantinya ditemukan ya pasti akan kita buat teguran," imbuhnya.

Meskipun begitu, pihaknya bakal berfokus terhadap sosialisasi penggunaan plat nomor kendaraan berwarna yang akan diterapkan di Republik Indonesia.

"Karena ini masih masa sosialisasi jadi belum ada sanksi-sanksi termasuk tilang. Saat ini kita masih berfokus pada sosialisasi penggunaan plat tersebut. Kita mengimbau ke masyarakat agar tidak mudah mengikuti trand yang lagi viral. Masyarakat pengendara harus menggunakan sesuai dengan plat yang lama," tandasnya.

Diketahui, terdapat empat warna baru TNKB alias plat nomor kendaraan. Empat warna yang bakal diberlakukan tersebut terdiri atas warna putih, kuning, merah dan hijau.

Kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun ketentuan warna baru dari plat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Pertama plat dengan warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Kemudian, warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum. Lalu, warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah dan terakhir warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. (*)