• Minggu, 18 Mei 2025

Kasus Pemalsuan AJB Mandek 3 Tahun Karena Barang Bukti, Yusdianto : Bisa Dianggap Menghalangi Penyidikan

Kamis, 13 Oktober 2022 - 18.41 WIB
358

Pengamat Hukum Pidana Unila, Yusdianto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung  - Kasus perkara dugaan pemalsuan akte jual beli (AJB) tanah di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan atas pelapor Sarimewati Djoenadi dan terlapor berinisial AN yang sudah ditetapkan tersangka masih jalan ditempat. Kamis (13/10/2022).

Pasalnya, penyidik telah menetapkan terlapor berinisial AN sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah pada 2016 lalu dan kasus tersebut dilaporkannya sejak 2019 lalu. Namun, perkara yang sedang ditangani oleh Polda Lampung sejak Tahun 2019 itu belum kunjung selesai. 

Hingga saat ini, Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung masih belum bisa menyita beberapa barang bukti milik tersangka AN. Dimana sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan (barang bukti), namun hasilnya tidak ada.

Pengamat Hukum Pidana Unila, Yusdianto menjelaskan dalam kasus tersebut, dimana tidak adanya barang bukti milik tersangka yang telah digeledah penyidik bisa masuk dalam kategori menghalang-halangi penyidikan. "Itu bisa dianggap menghalang-halangi," singkatnya.

Disinggung terkait barang bukti itu, apakah penyidik bisa melakukan upaya paksa atau tindakan lain dalam perkara tersebut, Yusdianto mengatakan hal itu bisa dilakukan untuk memudahkan upaya penyelidikan.

"Penyidik harus menyematkan status kepada yang bersangkutan. Karena ketika dia diperiksa sebagai saksi dan yang bersangkutan tidak kooperatif. Upaya paksa semisal dia diminta keterangan namun tidak hadir, saat dilakukan penggeledahan tidak kooperatif," imbuhnya.

Yusdianto mengungkapkan, untuk memudahkan proses tersebut, hak subyektivitas penyidik untuk menetapkan status yang bersangkutan. "Karena pastinya masih panjang alurnya," ucapnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian data-data, bukti-bukti pendukung, baik itu pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta meminta keterangan ahli, terkait dengan posisi yang bersangkutan. 

"Jadi hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan maka secara subyektivitas mungkin sebagaimana hukum acara dia menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Intinya untuk memudahkan penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sarimewati Djoenadi yaitu Marwan mengatakan, dirinya setuju dengan Yusdianto.

"Kalau tidak salah di Pasal 16 KUHP itu bahwa ketika tersangka tidak menyerahkan barang bukti ada upaya paksa pertama penyitaan, tidak kooperatif dengan penyitaan dilakukan penggeledahan," kata Marwan.

Ketika geledah tidak ditemukan, namun karena tersangka mengakui di BAP bahwa barang bukti itu ada, di lakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Namun, setelah diamankan tersangka tidak menyerahkan barang bukti juga," ucapnya.

Dirinya pun meminta, Kapolda Lampung agar menegur Dirkrimum dan jajaran terkait perkara tersebut.

"Ada apa sampai tersangka tidak mau menyerahkan barang bukti dan penyidik tidak mau melakukan upaya paksa terhadap tersangka," tegasnya.

Karena menurutnya, tersangka AN diduga sudah termasuk menghalangi penyidikan. "Harapan kita agar tersangka kooperatif," pungkas Marwan. 

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, perkara tersebut terus berjalan. Dan saat ini masih dalam pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah beberapa kali dikirim, berkas perkara tahap satu JPU. Sudah dilakukan penggeledahan dan hasilnya tidak ada. Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara (AJB)," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat Sari Mewati mengetahui tanahnya diserobot paksa oleh AN yang merupakan saudaranya. Dugaan penyerobotan itu bermula pada 2016. Perkara ini sempat dihentikan Polda dengan alasan tidak ada bukti penyerobotan berdasarkan laporan. Namun, berdasarkan gelar perkara ternyata ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat AJB. 

Berdasarkan rekomendasi gelar perkara itu, Sarimewati diminta melaporkan kembali terkait kasus pemalsuan AJB pada Tahun 2019 dan Juni AN ditetapkan sebagai tersangka. (*)


Editor :