Bawaslu Lamsel Gelar Tes CAT Bagi Calon Panwascam Besok, Ini Jadwalnya

Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akan menggelar ujian atau tes CAT
(Computer Assisted Test) bagi calon Panwaslu Kecamatan di kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi menerangkan, penyelenggaraan tes itu dilakukan usai dikeluarkannya surat pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 30/KP.01.00/K.LA 02/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 kemarin.
"Untuk pelaksanaan tes CAT, mulai besok tanggal 14 sampai dengan 15 Oktober 2022. Mulai jam 08.00 tempatnya di SMKN 2 Kalianda," bebernya saat diwawancarai, Kamis (13/10/2022).
Sesuai dengan surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.
Dan, Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 24/KP.00/K.LA-02/09/2022 tentang perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak 2024.
Tercatat, telah ada sejumlah 441 pendaftar untuk diseleksi sebagai anggota Panwascam.
Hendra melanjutkan, soal tes dikirim langsung oleh Bawaslu RI dan Bawaslu setempat hanya memantau jalannya tes esok nanti.
"Soal tes akan didistribusikan langsung oleh Bawaslu RI dan dilakukan 5 menit sebelum tes CAT dimulai," imbuhnya.
Pengumuman hasil tes CAT sendiri, akan langsung diumumkan hanya berselang sehari usai pelaksanaan.
"Hasil tes CAT akan diumumkan di website kami, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022," pungkasnya.
Dilansir dari laman lamselbawaslu.go.id, bagi peserta yang telah lolos secara administrasi dan akan mengikuti tes CAT esok, diwajibkan membawa E-KTP dan form tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran sebagai identitas peserta saat pelaksanaan ujian/ tes CAT.
Peserta yang mendaftar secara online, wajib menyerahkan berkas hard copy pendaftaran kepada panitia pelaksana sebelum sesi atau waktu tes tertulis dimulai.
Terakhir, peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes dimulai. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025