• Senin, 18 November 2024

Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bumadesa Abung Tengah Lampura Tak Ditahan, Ini Alasannya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12.34 WIB
264

Tersangka saat diperiksa di Kejari Lampura. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan kembali tersangka sebanyak satu orang berinisial DA, didalam dugaan korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADESA) Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019-2021. Ia berperan sebagai Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) ABT Holding Company.

Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan yang diwakilkan oleh I Kadek Dwi Aritmajaya Rabu, (12/10/2022).

"DA telah kita lakukan penjempuatan pada hari Selasa 11 Oktober 2022 pukul 11:00 WIB yang merupakan petunjuk dan arahahan Kepala Kejari untuk melakukan penjemputan Saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali dengan alasan sakit," tutur I Kadek.

Lanjut I Kadek, guna memastikan kesehatan saksi tersebut Kejari Lampura membawa dokter untuk memeriksa Saksi.

"Hasil dari pemeriksaan oleh dokter inisial DA mengalami sakit diabetes dan sudah cukup baik untuk dapat dikakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di kantor Kejari Lampura," ungkapnya.

Setelah dilakukan penjemputan dan pemeriksaan oleh penyidik selama 4 jam, status DA ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik.

"DA didampingi oleh istrinya diperiksa kurang lebih selama 4 jam, dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, hal itu tertuang didalam surat perintah penyidikan nomor:1.f/L.8.13/10/2022 tertanggal 11 oktober 2022," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata I Kadek, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

"Dengan pertimbangan kesehatan dari tersangka inisial DA bahwa sedang sakit diabetes, dan haruskan mendapatkan perawatan khusus oleh dokter Yoanne Lisa pada Klinik Pratama Kejari Lampura dan juga permohonan dari pihak keluarga, sehingga tidak dilakukan penahan kepada tersangka DA," tutupnya. (*)