• Jumat, 29 Maret 2024

Terdakwa Pembunuh Santri di Pesibar Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15.54 WIB
275

Santri tersangkan pembunuhan R (15) saat menjalani persidangan online di Rutan Klas IIB Krui. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa kasus pembunuhan yang melibatkan santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesisir Barat berinisial R (15) terhadap D (17) di Ponpes Al-Falah lingkungan Pagar Baru Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah divonis 5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho mengatakan vonis putusan tersebut berdasarkan persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Liwa dengan agenda pembacaan vonis putusan.

Persidangan di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) Verawaty dan penasehat hukum terdakwa Hilda Rina, sedangkan untuk terdakwa mengikuti persidangan secara online melalui via zoom di Rutan Klas llB Krui.

Terlihat pada saat proses persidangan terdakwa mengenakan mengenakan pakaian biru dan peci hitam terduduk lesu mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa dengan di dampingi pihak keluarga di Rutan Klas llB Krui.

BACA JUGA: Sadis! Dua Santri di Pesibar Duel Hingga Salah Satunya Meregang Nyawa

Vonis yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara yang dibacakan pada saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (6/10/2022) lalu.

"Bahwa dalam sidang online tersebut pihak majelis hakim pengadilan Negeri Liwa kelas IIB memutus Anak berhadapan Dengan Hukum (ABH) RA 5 tahun kurungan penjara biaya Rp2.000,barang bukti (BB) di rampas untuk di musnahkan," kata Zenericho.

Selanjutnya pihak terdakwa diberikan waktu sanggah selama 7 hari untuk menyampaikan keputusannya apakah menerima vonis yang diberikan atau mengajukan banding. Jika dalam waktu yang telah diberikan tidak ada jawaban maka terdakwa dinyatakan menerima vonis.

Diketahui sebelumnya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam ketika di hukum saat terlambat mengikuti pengajian, sehingga terdakwa mengajak korban untuk berduel di belakang masjid yang ada di Ponpes setempat.

Namun na'as ketika duel berlangsung terdakwa yang telah membawa senjata tajam jenis pisau langsung menusuk korban di bagian kepala dekat kuping dan pelipis korban, kemudian korban langsung tersungkur dan darah banyak keluar dari bagian kepala korban hingga dinyatakan meninggal dunia. (*)

Berita Lainnya

-->