Terdakwa Pembunuh Santri di Pesibar Divonis 5 Tahun Penjara
Santri tersangkan pembunuhan R (15) saat menjalani persidangan online di Rutan Klas IIB Krui. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa kasus pembunuhan yang
melibatkan santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesisir Barat berinisial
R (15) terhadap D (17) di Ponpes Al-Falah lingkungan Pagar Baru Kelurahan Pasar
Krui, Kecamatan Pesisir Tengah divonis 5 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy
melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho mengatakan vonis putusan tersebut
berdasarkan persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Liwa dengan
agenda pembacaan vonis putusan.
Persidangan di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim
Paisol, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) Verawaty dan penasehat hukum
terdakwa Hilda Rina, sedangkan untuk terdakwa mengikuti persidangan secara
online melalui via zoom di Rutan Klas llB Krui.
Terlihat pada saat proses persidangan terdakwa mengenakan
mengenakan pakaian biru dan peci hitam terduduk lesu mendengarkan vonis yang
dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa dengan di dampingi pihak
keluarga di Rutan Klas llB Krui.
BACA JUGA: Sadis!
Dua Santri di Pesibar Duel Hingga Salah Satunya Meregang Nyawa
Vonis yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan
dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 6
tahun penjara yang dibacakan pada saat persidangan dengan agenda pembacaan
tuntutan pada Kamis (6/10/2022) lalu.
"Bahwa dalam sidang online tersebut pihak majelis hakim
pengadilan Negeri Liwa kelas IIB memutus Anak berhadapan Dengan Hukum (ABH) RA 5
tahun kurungan penjara biaya Rp2.000,barang bukti (BB) di rampas untuk di
musnahkan," kata Zenericho.
Selanjutnya pihak terdakwa diberikan waktu sanggah selama 7
hari untuk menyampaikan keputusannya apakah menerima vonis yang diberikan atau
mengajukan banding. Jika dalam waktu yang telah diberikan tidak ada jawaban
maka terdakwa dinyatakan menerima vonis.
Diketahui sebelumnya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap
korban karena dendam ketika di hukum saat terlambat mengikuti pengajian,
sehingga terdakwa mengajak korban untuk berduel di belakang masjid yang ada di
Ponpes setempat.
Namun na'as ketika duel berlangsung terdakwa yang telah
membawa senjata tajam jenis pisau langsung menusuk korban di bagian kepala
dekat kuping dan pelipis korban, kemudian korban langsung tersungkur dan darah
banyak keluar dari bagian kepala korban hingga dinyatakan meninggal dunia. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tedi Zadmiko Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Pesisir Barat, Akhiri Lima Tahun Kekosongan Jabatan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025









