Polda Lampung Didesak Segera Publish Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil audit pada perkara korupsi Jalan Ir. Sutami belum juga dipublish ke publik meski sudah
keluar sejak 19 September 2022. Alhasil, banyak publik dan lembaga anti korupsi
yang bertanya-tanya dengan hal tersebut.
Salah satunya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), Boyamin Saiman mendesak Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara
tersebut dan segera mempublikasikan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI itu
ke masyarakat.
Pasalnya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya kenapa
hasil audit kerugian negara yang sudah keluar sejak 19 September 2022 atau
sekitar tiga minggu lebih, hingga saat ini belum diberitahukan ke publik.
"MAKI desak Polda Lampung untuk segera tuntaskan
perkara ini dan segera publish hasil audit BPK agar publik tahu arah penanganan
perkara ini sekaligus mengawalnya," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp,
Rabu (12/10/2022).
Disinggung apakah ada dugaan nego dalam perkara tersebut
sehingga hasil auditnya tidak kunjung dipublikasikan ke publik, Boyamin
menyakini tidak ada nego dalam perkara tersebut. "Saya yakin tidak ada
nego, hanya soal waktu aja," singkatnya.
Senada dengan MAKI, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama juga
mendesak Polda Lampung agar segera mempublikasikan audit kerugian negara yang
ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami tersebut.
Menurutnya, sudah sepatutnya Polda Lampung
mempublikasikan hasil audit kerugian negara dari BPK RI yang sudah diserahkan
kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
"Kita LCW mendesak Polda Lampung supaya audit
kerugian negara itu segera dipublikasikan. Masyarakat kan jadi bertanya-tanya
kalau memang hasil audit kerugian negara ini sudah keluar, kenapa tidak
diberitahukan ke publik, jangan ditahan-tahanlah kalau memang sudah
keluar," ujarnya.
Selain itu, Juendi juga mendorong Polda Lampung agar
bergerak cepat dan melengkapi alat bukti lainnya untuk menentukan siapa yang
akan menjadi tersangka atau dalang dalam perkara yang merugikan negara
diperkirakan hingga miliaran tersebut.
"Kita juga minta KPK sebagai lembaga pemberantasan
korupsi agar turun kembali untuk mensupervisi perkara ini supaya lebih terang
dan menemukan kejelasan," imbuhnya.
Pasalnya, perkara tersebut menurutnya sudah berlangsung
lama dan tidak menemukan kejelasan bahkan sempat hilang.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie
Rachman Nafarin mengatakan hasil audit BPK RI pada perkara dugaan korupsi Jalan
Ir. Sutami telah keluar dan diserahkan langsung oleh BPK RI kepada Kapolda
Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
"Sudah keluar dan akan diserahkan ke Polda
Lampung," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (19/9/2022).
Namun, ia belum menjelaskan berapa rincian hasil audit
BPK RI yang keluar dan nanti akan disampaikan ke publik. "Nanti ya,"
singkatnya.
Untuk diketahui, terhitung sejak Oktober 2020, Polda
Lampung belum juga menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung.
Hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum
menetapkan tersangka Korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.
Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan
nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri
Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.
Kasus ini pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri
Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu,
menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo
selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang
ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun
Sitepu.
Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk
menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)
Berita Lainnya
-
Regulasi Pelayanan PMI Harus Dipermudah Agar Masyarakat Tidak Tergoda Jalur Ilegal
Minggu, 18 Mei 2025 -
Jurnalis Dilarang Meliput Agenda Debat PSU Pilkada Pesawaran
Minggu, 18 Mei 2025 -
Pengamat: Bentuk Satgas Lintas Instansi hingga Tingkat Desa untuk Cegah TPPO
Minggu, 18 Mei 2025 -
84 Orang Jadi Korban TPPO, DPRD Lampung Minta Pelaku Ditindak Tegas
Minggu, 18 Mei 2025