• Minggu, 18 Mei 2025

Polda Lampung Didesak Segera Publish Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19.23 WIB
330

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil audit pada perkara korupsi Jalan Ir. Sutami belum juga dipublish ke publik meski sudah keluar sejak 19 September 2022. Alhasil, banyak publik dan lembaga anti korupsi yang bertanya-tanya dengan hal tersebut.

Salah satunya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara tersebut dan segera mempublikasikan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI itu ke masyarakat.

Pasalnya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya kenapa hasil audit kerugian negara yang sudah keluar sejak 19 September 2022 atau sekitar tiga minggu lebih, hingga saat ini belum diberitahukan ke publik.

"MAKI desak Polda Lampung untuk segera tuntaskan perkara ini dan segera publish hasil audit BPK agar publik tahu arah penanganan perkara ini sekaligus mengawalnya," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (12/10/2022).

Disinggung apakah ada dugaan nego dalam perkara tersebut sehingga hasil auditnya tidak kunjung dipublikasikan ke publik, Boyamin menyakini tidak ada nego dalam perkara tersebut. "Saya yakin tidak ada nego, hanya soal waktu aja," singkatnya.

Senada dengan MAKI, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama juga mendesak Polda Lampung agar segera mempublikasikan audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami tersebut.

Menurutnya, sudah sepatutnya Polda Lampung mempublikasikan hasil audit kerugian negara dari BPK RI yang sudah diserahkan kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

"Kita LCW mendesak Polda Lampung supaya audit kerugian negara itu segera dipublikasikan. Masyarakat kan jadi bertanya-tanya kalau memang hasil audit kerugian negara ini sudah keluar, kenapa tidak diberitahukan ke publik, jangan ditahan-tahanlah kalau memang sudah keluar," ujarnya.

Selain itu, Juendi juga mendorong Polda Lampung agar bergerak cepat dan melengkapi alat bukti lainnya untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka atau dalang dalam perkara yang merugikan negara diperkirakan hingga miliaran tersebut.

"Kita juga minta KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi agar turun kembali untuk mensupervisi perkara ini supaya lebih terang dan menemukan kejelasan," imbuhnya.

Pasalnya, perkara tersebut menurutnya sudah berlangsung lama dan tidak menemukan kejelasan bahkan sempat hilang.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan hasil audit BPK RI pada perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami telah keluar dan diserahkan langsung oleh BPK RI kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

"Sudah keluar dan akan diserahkan ke Polda Lampung," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (19/9/2022).

Namun, ia belum menjelaskan berapa rincian hasil audit BPK RI yang keluar dan nanti akan disampaikan ke publik. "Nanti ya," singkatnya.

Untuk diketahui, terhitung sejak Oktober 2020, Polda Lampung belum juga menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung.

Hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum menetapkan tersangka Korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.

Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.

Kasus ini pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)