Pemkot Balam Akan Layangkan Surat Ke Camat Hingga RT Bantu Tim Verfak Parpol

Plt. Sekda kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, akan melayangkan surat ke tingkat kecamatan hingga Rukun Tetangga (RT) di kota setempat, guna membantu tim verifikasi faktual partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan verfak kepada Parpol calon peserta pemilu pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Plt. Sekda kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, pihaknya menyadari temen-teman di KPU hanya punya waktu yang relatif singkat khususnya yang melaksanakan tugas sebagai petugas verfikasi faktual parpol yang ada di kota ini.
"Sehingga kami merespon dan menyikapi. Nanti kami pemda akan kirim surat kepada camat kemudian mengintruksikan kepada lurah hingga ketua RT untuk membantu tim verfak ini dalam ferifikasi parpol di Bandar Lampung," ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Sukarma menyampaikan, persoalan pendampingan ini relatif, tergantung kebutuhan teman-teman dari verifikator. Kalau mamang perlu didampingi RT, artinya secara tersurat Pemkot sudah mengirimkan surat pada camat.
"Kemudian jika ada sedikit tertutup yang mungkin tidak perlu ada pemdampingan yang khusus. Tapi setidaknya keberadaan tim verfak di lapangan ini diketahui dan dipantau guna keamanan dan kenyamanan dalam tugas verifikasi," kata Sukarma.
Ia juga menyampaikan, dalam hal ini pihaknya juga tidak sendiri. "Kita tidak sendiri ada dari Polres melalui Babinkamtimas nya, mereka juga mengamankan situasi dilevel kelurahan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Azana Boutique Hotel Lampung Hadirkan Sunday BBQ All You Can Eat
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Pengamat Unila Dorong Pemerintah Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan
Minggu, 17 Agustus 2025