Disdikbud Lampung Klaim Telah Bagikan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN Jelang Pilkada

Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, saat dimintai keterangan, Rabu (12/10/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengaku telah membagikan surat edaran
kepada ASN di satuan kerjanya untuk bersikap netral menjelang pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2024.
"Kami sudah keluarkan surat edaran kepada para ASN
Dinas Pendidikan dan termasuk juga pendidik dan tenaga kependidikan untuk
bersifat netral menjelang Pilkada ini," kata Sekretaris Disdikbud Provinsi
Lampung, Tommy Efra Hendarta, saat dimintai keterangan, Rabu (12/10/2022).
Tommy menjelaskan jika beberapa waktu yang lalu Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meminta daftar nama ASN dibawah
Disdikbud disinyalir ada yang tidak netral lantaran mengantarkan bacaleg daftar
partai politik.
"Kemarin katanya dari SMA 5 Bandar Lampung dan ternyata
bukan. Bawaslu sudah minta data ke kita dan jika benar nanti akan diberi tahu.
Jika terbukti nanti kami minta inspektorat untuk memproses," terangnya.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, menjelaskan jika disiplin
ASN telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam PP
tersebut ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR hingga DPRD.
"Untuk sanksi sendiri bisa disiplin ringan maupun
hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa. Jika memang
terbukti adanya tindakan yang tidak netral," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
84 Orang Jadi Korban TPPO, DPRD Lampung Minta Pelaku Ditindak Tegas
Minggu, 18 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Opsen Pajak Mineral ke Bapenda Provinsi Lampung dan Serahkan Jaminan Reklamasi 214,4 Juta ke Dinas ESDM
Minggu, 18 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bus Sekolah Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Minggu, 18 Mei 2025 -
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dari SGC, Pengamat: Jadi Fakta Hukum, Kejaksaan Harus Usut
Minggu, 18 Mei 2025