• Jumat, 27 Desember 2024

Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Bandar Lampung Panggil Kepsek SMA 9

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16.53 WIB
1k

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yusni Ilham saat dimintai keterangan. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil Kepala Sekolah SMA 9 Bandar Lampung Linda Krisnawati, terkait lanjutan dugaan pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN).

Pemanggilan ini merupakan hari ke dua setelah sebelumnya memanggil kepala sekolah SMK 5 Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yusni Ilham mengatakan, hasil dari penulusuran Bawaslu Pesisir Barat diduga guru dari SMK 5 Bandar Lampung.

"Tapi ketika kita panggil kepala sekolahnya, tidak ada seorang pun guru atas nama yang bersangkutan," kata Yusni, Selasa (11/10/2022).

Sebelumnya pada hari Senin, (10/10) kemarin, Bawaslu memanggil Kepala Sekolah dari SMKN 5 Bandar Lampung, Ifraim Aziz. Ia menyangkal, jika yang bersangkutan merupakan guru dari SMKN 5 Bandar Lampung.

"Kami memberikan keterangan bahwa guru yang dimaksud itu tidak ada di SMKN 5 Bandar Lampung," ujar Aziz.

Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Panggil Kepsek SMK N 5 dan Staf Disdik Lampung Terkait Netralitas ASN

Yusni menuturkan, kalau Bawaslu Bandar Lampung mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu guru dari SMA 9 Bandar Lampung.

Namun, hari ini kepala sekolah SMA 9 Bandar Lampung berhalangan dari dalam memenuhi panggilan dari Bawaslu Balam.

"Beliau lagi dinas luar, tapi kita sudah membuat surat kembali dan kita layangkan buat pemanggilan besok," jelasnya.

Yusni memaparkan apabila besok saat dilakukan pemanggilan kepala SMA 9 Bandar Lampung datang, dan benar yang bersangkutan merupakan guru dari sekolah tersebut. Maka akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. (*)

Editor :