Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Bandar Lampung Panggil Kepsek SMA 9

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yusni Ilham saat dimintai keterangan. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil Kepala Sekolah SMA 9 Bandar Lampung Linda Krisnawati, terkait lanjutan dugaan pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN).
Pemanggilan ini merupakan hari ke dua setelah sebelumnya memanggil kepala sekolah SMK 5 Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yusni Ilham mengatakan, hasil dari penulusuran Bawaslu Pesisir Barat diduga guru dari SMK 5 Bandar Lampung.
"Tapi ketika kita panggil kepala sekolahnya, tidak ada seorang pun guru atas nama yang bersangkutan," kata Yusni, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya pada hari Senin, (10/10) kemarin, Bawaslu memanggil Kepala Sekolah dari SMKN 5 Bandar Lampung, Ifraim Aziz. Ia menyangkal, jika yang bersangkutan merupakan guru dari SMKN 5 Bandar Lampung.
"Kami memberikan keterangan bahwa guru yang dimaksud itu tidak ada di SMKN 5 Bandar Lampung," ujar Aziz.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Panggil Kepsek SMK N 5 dan Staf Disdik Lampung Terkait Netralitas ASN
Yusni menuturkan, kalau Bawaslu Bandar Lampung mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu guru dari SMA 9 Bandar Lampung.
Namun, hari ini kepala sekolah SMA 9 Bandar Lampung berhalangan dari dalam memenuhi panggilan dari Bawaslu Balam.
"Beliau lagi dinas luar, tapi kita sudah membuat surat kembali dan kita layangkan buat pemanggilan besok," jelasnya.
Yusni memaparkan apabila besok saat dilakukan pemanggilan kepala SMA 9 Bandar Lampung datang, dan benar yang bersangkutan merupakan guru dari sekolah tersebut. Maka akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. (*)
Berita Lainnya
-
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Wagub Jihan: Jangan Ada Flexing
Senin, 08 September 2025 -
Bawaslu Ungkap Penyelenggara Pemilu Belum Serius Lakukan Evaluasi Pasca Pemilu
Senin, 08 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Juara Nasional RnDC 2025
Senin, 08 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Kejati Sudah Sita Aset Senilai 124 Miliar
Senin, 08 September 2025