Pencuri Kotak Amal di Bandar Lampung Diduga ODGJ, Warga Sepakat Lepaskan Pelaku
Ketua pengurus Masjid Miftahul Huda, Tarno, saat menunjukan kotak amal yang dicuri isinya. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria terekam CCTV mencuri kotak amal di Masjid Miftahul Huda, Jalan Kencana, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari rekaman CCTV, terlihat pencuri tersebut sudah membalikkan kotak amal berukuran besar dan bersembunyi di belakangnya agar wajahnya tidak terlihat CCTV saat melancarkan aksinya.
Pencuri itu pun terlihat seperti mengorek-ngorek dari celah-celah kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalamnya sembari bersembunyi di balik kotak amal tersebut.
Ketua pengurus Masjid Miftahul Huda, Tarno mengatakan, uang yang berhasil dicuri oleh pria tersebut berjumlah sekitar Rp496 ribu.
"Jadi kotak amal itu digulingkan dulu, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya dengan mendongkel celah-celah kotak amal hingga keluar," kaat Tarno, saat ditemui kupastuntas.co, Selasa (11/10/2022).
Ia juga mengaku tidak mengenal wajah pelaku dan juga bukan merupakan warga sekitar. "Bukan warga sini, tidak tahu juga namanya," ucapnya.
Namun, aksi pria nekat tersebut dipergoki oleh marbot masjid dan sempat diteriaki sehingga warga sekitar yang mendengar langsung mengejar pelaku.
Warga pun langsung menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. Namun setelah warga dan Bhabinkamtibmas berunding serta mediasi, pelaku kemudian disepakati untuk dilepas karena diketahui Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan tidak dilanjutkan perkaranya.
"Pria itu gelandangan, tidak ada rumah, dia dikenal dengan gangguan jiwa, jadi dilepas," jelasnya.
Sementara Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sulah, Bripka Erik saat dihubungi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya sempat kita amankan pria tanpa identitas tersebut. Namun setelah berunding dengan warga, akhirnya sepakat melepaskan pria itu karena ODGJ," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tembak Mati DPO Curanmor
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








