Pemprov Lampung Usulkan Petani Singkong kembali Terima Pupuk Bersubsidi

Suasana Rapat Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang berlansung di Gedung Pusiban, Selasa (11/10/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertanian agar dapat menjadikan singkong sebagai salah satu komoditas pangan yang kembali mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, mengungkapkan, bantuan subsidi pupuk tersebut dinilai sangat penting sebagai upaya untuk mendukung peningkatan produktivitas singkong yang ada didaerah setempat.
"Untuk singkong juga kita bahas, agar bisa dapat lagi pupuk bersubsidi. Karena singkong ini salah satu komoditas unggulannya Lampung. Teknisnya berkomunikasi dengan kementerian, kepentingan petani singkong harus diperhatikan," kata Nunik saat dimintai keterangan, Selasa (11/10/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya sebagai ketua Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Lampung bersama dengan KP3 Kabupaten/Kota selalu rutin melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Karena ada perubahan peraturan untuk jenis pupuk yang disubsidi semakin sedikit tinggal Urea dan NPK. Kita tadi cek seberapa dampak nya dari perubahan tersebut. Kita mau turun ke lapangan dan memantau baik pengawasan mulai dari agen sampai penyalur," imbuhnya.
Menurutnya, menjelang masa tanam pada bulan Oktober 2022 hingga bulan Maret 2023, pihaknya akan lebih itensif dalam melakukan pengawasan. Mengingat tiap kali musim tanam tiba, para petani mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk.
"Untuk masa tanam yang paling hati-hati di bulan Desember, ini yang biasa terjadi kelangkaan pupuk. Yang kita paling penting adalah penyaluran harus tepat, sudah barangnya sedikit jangan sampai tidak tepat," jelasnya.
Nunik menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan pusat kepada Pemprov Lampung jumlahnya bervariatif. Namun tidak lebih dari 50 persen yang telah diusulkan petani melalui Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Untuk SK Menteri Pertanian Nomor 771/KTPS/SR.320 untuk Urea sebanyak 285.405 ton atau hanya 58,35 persen dari usulan, NPK sebanyak 178.036 ton atau 22,17 persen dari usulan, SP-36 sebanyak 40.328 atau 38,23 persen dari usulan, ZA sebanyak 21.434 ton atau 45,01 persen dan Organik sebanyak 25.470 ton atau 7,74 persen dari usulan," pungkas Nunik.
Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI untuk memasukkan singkong sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi.
"Memang sudah dibahas bahkan sudah sampai di RDP dengan DPR RI melalui komisi IV. Dan sudah ada intruksi bahwa Pemprov Lampung mengirimkan surat agar singkong kembali mendapat subsidi pupuk," jelasnya.
Ia mengungkapkan, keberadaan pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan mengingat Lampung merupakan daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia sehingga produksinya harus tetap terjaga. (*)
Berita Lainnya
-
Viral Penumpang Keluhkan Maraknya Calo Tiket, KAI: Beli Tiket Hanya di Kanal Resmi untuk Hindari Penipuan
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat PSU Pilkada Pesawaran, Nanda–Antonius dan Supriyanto–Suriyansah Adu Gagasan Soal Infrastruktur dan Kesejahteraan
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Ini Nama-nama Tim Perumus dan Panelis
Minggu, 18 Mei 2025 -
Singgung Keputusan MK, Supriyanto Minta Maaf Belum Bisa Jaga Amanah Masyarakat
Minggu, 18 Mei 2025