KPK Periksa Guru MTS N Tanjung Karang Terkait Perkara Karomani

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tugiyo yang merupakan Guru MTSN Tanjung Karang terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo Guru MTSN Tanjung Karang," kata Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima kupastuntas.co.
Namun, belum diketahui apa kaitannya guru MTSN Tanjung Karang tersebut diperiksa oleh KPK.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.
Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Diantaranya dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Karomani Cs yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan. (*)
Video KUPAS TV : Tersangka Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung RI
Berita Lainnya
-
Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 309, Diskes Gerakan PSN 3M Plus
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Sarankan Petani Beralih ke Jagung dengan Dukungan Pinjaman Modal Rp 500 Miliar
Kamis, 21 Agustus 2025 -
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer: Sita Uang, Motor Ducati Hingga Puluhan Mobil
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Siapkan Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin Sepanjang 5 Km
Kamis, 21 Agustus 2025