Tower BTS di Metro Selatan Tak Berizin, Pemkot Setop Proses Pembangunan

Tim gabungan dari DPUTR, DPM-PTS dan Satpol-PP Kota Metro saat melakukan sidak pembangunan tower BTS di wilayah Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro
melalui tim gabungan yang terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak)
terhadap pembangunan tower yang diduga belum berizin di Kecamatan Metro
Selatan, Senin (10/10/2022).
Dari pantauan Kupastuntas.co, tim gabungan tersebut
melakukan sidak terhadap bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik
perusahaan tower bersama yang diduga diperuntukkan bagi PT XL Axiata di wilayah
Jalan Beringin 1, RT 024 RW 006, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Bangunan menara telekomunikasi setinggi 50 meter yang telah
berdiri tegak di wilayah Margodadi tersebut disebut belum mengantongi izin. Hal
itu disampaikan Kasi Penataan Ruang DPUTR Kota Metro, Ari Aryadi.
“Iya benar, proyek bangunan gedung tower telekomunikasi di
Margodadi ini teridentifikasi belum meiliki izin persetujuan bangunan,” kata
dia saat melakukan peninjauan dilokasi menara BTS.
“Saya mewakili tim teknis dari PUTR, bersama teman-teman
teknis dari PTSP dan Satpol PP sudah melaksanakan peninjauan, dan dari tinjauan
itu memang benar proyek tower ini teridentifikasi belum mengantongi izin,"
imbuhnya.
Ari menjelaskan bahwa menara telekomunikasi yang telah
dibangun tersebut diduga milik PT XL Axiata. DPUTR menyarankan agar pemilik
bangunan segera menyelesaikan proses perizinan.
"Tapi sudah colong star dan berdiri menjulang tinggi.
Saran kami segera selesaikan perizinan bangunan gedung atau PBG nya dulu. Kalau
belum hentikan saja dulu pekerjaannya," ujarnya.
Dirinya menyebutkan bahwa persoalan sanksi atas tidak adanya
izin pembangunan merupakan kewenangan dari Satpol-PP Kota Metro.
"Tapi masalah sanksi apa yang akan diberikan itu bukan
kewenangan kami, itu kewenangan dari Satpol PP sebagai satuan penegakan Perda,”
pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pengaduan DPM-PTSP Kota Metro,
Ame Aprilia telah mengimbau agar pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi
tersebut distop sementara hingga proses perizinan selesai dibuat.
“Disana kita hanya ketemu dengan kepala tukang yang
dipercaya untuk melaksanakan pembangunan tower itu, jadi kita tidak ketemu
dengan pihak perusahaan. Sudah berdiri tegak towernya, karena belum bisa
menunjukan berkas perizinannya jadi kita minta pembangunan ini di stop dulu,
dan kita juga minta pihak perusahaan untuk berkoordinasi dulu dengan pihak kami
PTSP," terangnya.
Ia juga menyarankan agar penanggungjawab pembangunan
tersebut dapat mengusulkan pembangunan ke DPUTR terlebih dahulu.
"Usulkan dulu PBG nya di Dinas PUTR. Kalau sudah terbit
PBG nya baru silahkan dilanjutkan. Kalau belum, mohon maaf tidak bisa
dilanjutkan. Maksudnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Pol-PP untuk
memberhentikan segala aktivitasnya," cetusnya.
“Makanya kami minta untuk hadir supaya kami bisa kroscek.
Kami ingin lihat kelengkapan berkas izin perusahaan mereka. Kalau belum ada
atau belum lengkap, ya mohoon maaf, jangan dilanjutkan," tambahnya.
Dirinya menegaskan agar proses pembangunan segera di-stop
hingga keluarnya izin pendirian menara BTS di wilayah tersebut. Jika
mengindahkan imbauan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP
untuk melakukan pembongkaran menara BTS.
“Tidak bisa dilanjutkan pekerjaanya, lengkapi dulu semua,
setelah lengkap baru silahkan jalan lagi. Dan kalau dalam jangka waktu yang
kami berikan tetap bandel ya mohon maaf, kami akan rekomendasikan pada penegak
perda untuk ratakan,” tandasnya.
Sayangnya, pihak pekerja tower BTS yang diduga milik PT XL
Axiata di wilayah Jalan Beringin 1, RT 024 RW 006, Kelurahan Margodadi,
Kecamatan Metro Selatan enggan dimintai keterangan. Dirinya mengaku hanya
bertugas sebagai pekerja bangunan. (*)
Berita Lainnya
-
Dinkes Metro Diduga Mainkan DAK Kesga Rp 500 Juta, Aktivis Desak Penyelidikan Penegak Hukum
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Kuota Terpenuhi, SMAN 2 Metro Pastikan 324 Murid Diterima Melalui Verifikasi Ketat
Kamis, 26 Juni 2025 -
Polisi Tangkap Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid di Kota Metro
Kamis, 26 Juni 2025 -
Kisruh SPMB SMA di Kota Metro, Pengamat Minta DPRD Bongkar Dugaan Kecurangan
Kamis, 26 Juni 2025