• Minggu, 29 Juni 2025

Tower BTS di Metro Selatan Tak Berizin, Pemkot Setop Proses Pembangunan

Senin, 10 Oktober 2022 - 18.11 WIB
924

Tim gabungan dari DPUTR, DPM-PTS dan Satpol-PP Kota Metro saat melakukan sidak pembangunan tower BTS di wilayah Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui tim gabungan yang terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pembangunan tower yang diduga belum berizin di Kecamatan Metro Selatan, Senin (10/10/2022).

Dari pantauan Kupastuntas.co, tim gabungan tersebut melakukan sidak terhadap bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan tower bersama yang diduga diperuntukkan bagi PT XL Axiata di wilayah Jalan Beringin 1, RT 024 RW 006, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

Bangunan menara telekomunikasi setinggi 50 meter yang telah berdiri tegak di wilayah Margodadi tersebut disebut belum mengantongi izin. Hal itu disampaikan Kasi Penataan Ruang DPUTR Kota Metro, Ari Aryadi.

“Iya benar, proyek bangunan gedung tower telekomunikasi di Margodadi ini teridentifikasi belum meiliki izin persetujuan bangunan,” kata dia saat melakukan peninjauan dilokasi menara BTS.

“Saya mewakili tim teknis dari PUTR, bersama teman-teman teknis dari PTSP dan Satpol PP sudah melaksanakan peninjauan, dan dari tinjauan itu memang benar proyek tower ini teridentifikasi belum mengantongi izin," imbuhnya.

Ari menjelaskan bahwa menara telekomunikasi yang telah dibangun tersebut diduga milik PT XL Axiata. DPUTR menyarankan agar pemilik bangunan segera menyelesaikan proses perizinan.

"Tapi sudah colong star dan berdiri menjulang tinggi. Saran kami segera selesaikan perizinan bangunan gedung atau PBG nya dulu. Kalau belum hentikan saja dulu pekerjaannya," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa persoalan sanksi atas tidak adanya izin pembangunan merupakan kewenangan dari Satpol-PP Kota Metro.

"Tapi masalah sanksi apa yang akan diberikan itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dari Satpol PP sebagai satuan penegakan Perda,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pengaduan DPM-PTSP Kota Metro, Ame Aprilia telah mengimbau agar pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi tersebut distop sementara hingga proses perizinan selesai dibuat.

“Disana kita hanya ketemu dengan kepala tukang yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan tower itu, jadi kita tidak ketemu dengan pihak perusahaan. Sudah berdiri tegak towernya, karena belum bisa menunjukan berkas perizinannya jadi kita minta pembangunan ini di stop dulu, dan kita juga minta pihak perusahaan untuk berkoordinasi dulu dengan pihak kami PTSP," terangnya.

Ia juga menyarankan agar penanggungjawab pembangunan tersebut dapat mengusulkan pembangunan ke DPUTR terlebih dahulu.

"Usulkan dulu PBG nya di Dinas PUTR. Kalau sudah terbit PBG nya baru silahkan dilanjutkan. Kalau belum, mohon maaf tidak bisa dilanjutkan. Maksudnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Pol-PP untuk memberhentikan segala aktivitasnya," cetusnya.

“Makanya kami minta untuk hadir supaya kami bisa kroscek. Kami ingin lihat kelengkapan berkas izin perusahaan mereka. Kalau belum ada atau belum lengkap, ya mohoon maaf, jangan dilanjutkan," tambahnya.

Dirinya menegaskan agar proses pembangunan segera di-stop hingga keluarnya izin pendirian menara BTS di wilayah tersebut. Jika mengindahkan imbauan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran menara BTS.

“Tidak bisa dilanjutkan pekerjaanya, lengkapi dulu semua, setelah lengkap baru silahkan jalan lagi. Dan kalau dalam jangka waktu yang kami berikan tetap bandel ya mohon maaf, kami akan rekomendasikan pada penegak perda untuk ratakan,” tandasnya.

Sayangnya, pihak pekerja tower BTS yang diduga milik PT XL Axiata di wilayah Jalan Beringin 1, RT 024 RW 006, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan enggan dimintai keterangan. Dirinya mengaku hanya bertugas sebagai pekerja bangunan. (*)