• Minggu, 26 Oktober 2025

Calon Ketua RT di Way Kandis Bandar Lampung Dimintai Uang Pendaftaran Rp 2 Juta

Senin, 10 Oktober 2022 - 15.45 WIB
1.6k

pengumuman persyaratan yang ditandatangani ketua pelaksana pemilihan ketua RT 06, LK 1, Way Kandis H. Herman Sp, SE,. MM. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perekrutan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 lingkungan 1 Way Kandis, Tanjung Senang, kota Bandar Lampung dikeluhkan warga, karena ada persyaratan yang memberatkan peserta.

Pemungutan suara, perhitungan dan penetapan ketua RT 06 terpilih yang akan dilaksanakan pada 23 Oktober 2022 itu, mengharuskan peserta membayar uang pendaftaran sebesar Rp2 juta.

Hal itu tertuang pengumuman persyaratan yang ditandatangani ketua pelaksana pemilihan ketua RT 06, LK 1, Way Kandis H. Herman Sp, SE,. MM.

Dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung no 13 tahun 2020 tentang pembentukan RT di Bandar Lampung, tak ada persyaratan harus membayar Rp2 juta.

"Dana itu nantinya untuk kebutuhan menyediakan tenda, lalu sekretariatan seperti biaya konsumsi, cetak surat suara sampai dengan tahap perhitungannya," ujar Ketua pelaksana pemilihan ketua RT 06, LK 1, Way Kandis, H. Herman, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, dana itu disepakati diambil dari calon, lantaran dari pemerintah sendiri tidak menyediakan anggaran itu.

Oleh karenanya, ada yang pernah menjadi panitia tahun lalu, mengusulkan dana untuk kebutuhan itu diambil dari calon peserta.

"Kita juga sempat tanya pada Kaling, apakah dari pihak pemerintah menyediakan dana atau tidak, tapi tidak ada. Maka panitia ini mau jalannya pakai apa. Sehingga hasil rapat panitia menetapkan itu," ungkapnya.


Herman menyampaikan, pendaftaran dibuka sampai 12 Oktober, dan di hari pertama pendaftaran bagi calon RT ini, baru ada satu orang yang mendaftar.

"Saya juga baru jadi panitia kali ini, karena dari kepala lingkungan meng SK kan saya. Jadi nantinya juga kita laporkan ke kepala lingkungan hasilnya," kata dia.


Sementara, Lurah Way Kandis, Riska menyampaikan, untuk perekrutan ketua RT itu merupakan hak Prerogatif dari masyarakat. Sehingga, lurah hanya memandatkan pada Kaling, kemudian Kaling memberi tahu warga untuk membentuk panitia untuk melakukan pemilihan RT.

"Jadi kita tidak boleh ikut campur maupun mengatur, karena itu hak masyarakat. Nah masyarakat lah yang membentuk panitia," ungkap Riska.

Oleh sebeb itu jelasnya, mengenai aturan itu dikembalikan lagi pada masyarakat, aturannya seperti apa.

"Tapi aturan itu juga tidak lepas dari Perwali. Dengan adanya uang pendaftaran itu kebijakan panitia, dan panitia juga kan dari warga," ucapnya.

Jika dana itu diambil dari calon ketua RT, mungkin itu sudah kesepakatan antara panitia dan warga masyarakatnya.

"Karena kalau kita mau menyediakan dananya ya tidak ada. Tapi kalau ada peserta yang keberatan maka ya dibicarakan baik-baik dengan panitianya," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Toko Pakaian di Pasar Kotabumi Lampura Kebakaran