Proses Autopsi Jenazah Pembunuhan dalam Septic Tank di Way Kanan Ditangani 6 Dokter
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Proses autopsi jenazah korban pembunuhan sekeluarga di septic tank
Way Kanan ditangani oleh 6 dokter di RS Bhayangkara, Bandar Lampung. Jumat
(7/10/2022).
Hal tersebut
berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di RS Bhayangkara, dimana dokter yang
menangani autopsi diantaranya dua dokter forensik, dua asisten dan dua dokpol.
Saat ini proses autopsi masih terus berlangsung.
Untuk diketahui,
jenazah korban pembunuhan sekeluarga di Way Kanan sudah tiba di RS Bhayangkara
Bandar Lampung sejak Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 22.08 WIB.
Adapun kelima jenazah
itu berangkat dari Way Kanan sekitar pukul 17.30 WIB dan dibawa dengan dua mobil,
yakni satu ambulans dan satu mobil pengawal.
Lima jenazah itu
terdiri dari tiga laki-laki dan 2 perempuan diantaranya almarhum pasangan suami
istri Zainudin (78) dan Siti Romlah (45), Juwanda (26), Wawan Wahyudin (55),
serta Zahra (6).
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan proses autopsi kelima
jenazah mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
"Iya sudah mulai
dari jam 9 WIB, dipimpin oleh dr Jiem Ferdinan Tambunan," ujarnya Jumat,
(7/10/2022).
Pandra memperkirakan
proses autopsi tersebut akan berlangsung selama 8 jam atau hingga sore hari.
"Karena ini ada
lima jenazah, diperkirakan akan berlangsung sekitar 8 jam kedepan,"
pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi
berhasil mengungkap pembunuhan sadis terhadap satu keluarga yang jasadnya
ditemukan di dalam septic tank dan kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan
Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua pelaku yang ditangkap adalah
keluarga sendiri.
Kedua pelaku insial DW
(17 ) dan E (50) hubungannya kedua
pelaku adalah anak dan Ayah kandung.
Dua pelaku tega
menghabisi nyawa para korban karena masalah rebutan harta warisan.
Atas perbuatan
bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan
maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang,
apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami
kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024