• Minggu, 05 Januari 2025

Proses Autopsi Jenazah Pembunuhan dalam Septic Tank di Way Kanan Ditangani 6 Dokter

Jumat, 07 Oktober 2022 - 14.53 WIB
247

Instalasi forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung tempat autopsi jenazah yang ditemukan dalam septic tank di Way Kanan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses autopsi jenazah korban pembunuhan sekeluarga di septic tank Way Kanan ditangani oleh 6 dokter di RS Bhayangkara, Bandar Lampung. Jumat (7/10/2022).

Hal tersebut berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di RS Bhayangkara, dimana dokter yang menangani autopsi diantaranya dua dokter forensik, dua asisten dan dua dokpol. Saat ini proses autopsi masih terus berlangsung.

Untuk diketahui, jenazah korban pembunuhan sekeluarga di Way Kanan sudah tiba di RS Bhayangkara Bandar Lampung sejak Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 22.08 WIB.

Adapun kelima jenazah itu berangkat dari Way Kanan sekitar pukul 17.30 WIB dan dibawa dengan dua mobil, yakni satu ambulans dan satu mobil pengawal.

Lima jenazah itu terdiri dari tiga laki-laki dan 2 perempuan diantaranya almarhum pasangan suami istri Zainudin (78) dan Siti Romlah (45), Juwanda (26), Wawan Wahyudin (55), serta Zahra (6).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan proses autopsi kelima jenazah mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

"Iya sudah mulai dari jam 9 WIB, dipimpin oleh dr Jiem Ferdinan Tambunan," ujarnya Jumat, (7/10/2022).

Pandra memperkirakan proses autopsi tersebut akan berlangsung selama 8 jam atau hingga sore hari.

"Karena ini ada lima jenazah, diperkirakan akan berlangsung sekitar 8 jam kedepan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap pembunuhan sadis terhadap satu keluarga yang jasadnya ditemukan di dalam septic tank dan kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua pelaku yang ditangkap adalah keluarga sendiri.

Kedua pelaku insial DW (17 ) dan  E (50) hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.

Dua pelaku tega menghabisi nyawa para korban karena masalah rebutan harta warisan.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang,  apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup. (*)