• Selasa, 26 November 2024

Tersangka Pembunuhan Santri di Pesibar Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 - 12.30 WIB
197

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur di Pesisir Barat inisal R (15) terhadap D (17) yang terjadi di Ponpes Al-Falah lingkungan Pagar Baru Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah di tuntut 6 tahun penjara.

Hal tersebut berdasarkan hasil persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Liwa dengan agenda pembacaan tuntutan. Persidangan di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) Verawaty dan penasehat hukum terdakwa Hilda Rina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Zenericho mengatakan tuntutan 6 tahun penjara yang di bacakan terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan yang telah di gelar sebelumnya.

Terdakwa disangka melanggar Pasal 340 KUHPidana atau Kedua Pasal 338 KUHPidana atau ketiga Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Sadis! Dua Santri di Pesibar Duel Hingga Salah Satunya Meregang Nyawa

"Untuk persidangan selanjutnya akan di agendakan pada Hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa terhadap terdakwa," kata Zenericho kepada Kupas Tuntas, Kamis (6/10/2022).

Diketahui sebelumnya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam ketika di hukum saat terlambat mengikuti pengajian, sehingga terdakwa mengajak korban untuk berduel di belakang masjid yang ada di Ponpes setempat.

Namun nahas ketika duel berlangsung terdakwa yang telah membawa senjata tajam jenis pisau langsung menusuk korban di bagian kepala dekat kuping dan pelipis korban, kemudian korban langsung tersungkur dan darah banyak keluar dari bagian kepala korban.

Karena kehilangan banyak darah korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan setempat untuk kemudian di bawa ke kediaman korban dan di kebumikan. (*)