Mantan Kadis DLH Sahriwansah Bungkam Usai Diperiksa Kejati Lampung

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah usai diperiksa Kejati. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah bungkam usai diperiksa
Kejati Lampung terkait perkara dugaan korupsi retribusi sampah TA 2019-2021.
Kamis (6/10/2022).
Sahriwansah keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar
pukul 11.55 WIB dan langsung bergegas menuju gedung PTSP menghindari awak
media.
Saat keluar, terlihat raut wajah Sahriwansah yang
mengkerut dan melambaikan tangan ke awak media sambil membawa map warna merah
diduga berisi dokumen penting untuk kepentingan penyidikan.
Ia pun sempat berteduh dan bersembunyi di gedung PTSP
karena hujan sembari menunggu kendaraan yang menjemputnya.
Tak lama berselang, datang mobil Calya warna merah berplat BE 2342 DY menjemputnya, Sahriwansah pun langsung bergegas keluar dari gedung PTSP Kejati Lampung menerobos derasnya hujan menuju mobil tersebut dan melambaikan tangan ke awak media, menandakan tak ingin diwawancarai atau bungkam dan menghindari wartawan.
Sehari sebelumnya, Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun
2022, Budiman P Mega mengaku dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh Tim Penyidik
Bidang Pidsus Kejati Lampung sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemungutan
retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai 2021. Rabu
(5/10/2022).
"Ditanya perihal saya menjabat selama dua bulan,
kuranglebih 25 pertanyaan," ujarnya.
Disinggung apakah Kadis DLH 2022 ini ditanyakan terkait
temuan perbedaan selisih angka retribusi sampah TA 2019-2021, Budiman
menegaskan tidak ditanya perihal tersebut.
"Tidak, saya ditanya hanya terkait menjabat selama
dua bulan ini, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam 2 bulan
ini seperti apa?," ucapnya.
Adapun dokumen yang juga turut diberikan oleh Budiman
kepada penyidik yaitu berupa penagihan retribusi sampah di Bulan Agustus selama
dirinya menjabat dua bulan sebagai Kadis DLH Tahun 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025