BPJN Lampung Sebut Pelebaran Jalan Lintas Barat Terkendala Pembebasan Lahan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menyebut jika pelebaran jalan lintas barat (Jalinbar) yang kerap kali menimbulkan kemacetan terkendala oleh pembebasan lahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJN Lampung, Rien Marlia, saat diskusi publik PWI Lampung dengan tema "Macet Jalinbar : Apa Solusinya" yang berlangsung di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Kamis (6/10/2022).
Ia menjelaskan jika jalan nasional yang ada di Provinsi Lampung memiliki panjang 1.296,51 kilometer. Sementara untuk Jalinbar memiliki panjang 323,62 kilometer dengan jumlah jembatan sebanyak 186 unit dan ada 3 jembatan yang dalam kondisi rusak berat.
"Untuk Jalinbar ini lebarnya mencapai 6 sampai 7 meter. Kemudian arah Bengkulu itu rata-rata lebarnya memang masih 4 sampai 5 meter. Karena memang ada perbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sehingga memang sulit untuk melebarkan menuju standar," katanya.
Menurutnya, dalam melakukan pelebaran Jalinbar untuk mengurai kemacetan pihaknya kerap kali terkendala oleh pembebasan lahan. Sehingga BPJN melakukan langkah lain seperti dengan melakukan pengerasan bahu jalan agar bisa dilalui kendaraan.
"Jalinbar ini untuk pelebaran sudah sangat sulit untuk pembebasan lahannya. Sehingga upaya yang kami bisa lakukan saat ini seperti memperkeras bahu-bahu jalan sehingga motor ataupun mobil bisa lewat dan bisa sedikit mengurangi kepadatan," terangnya.
Pada kesempatan tersebut ia meminta peran serta dari Pemerintah Daerah untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat sehingga masyarakat berkeinginan untuk melepaskan lahannya.
"Proses pembebasan lahan itu sudah mengikuti aturan yang berlaku dengan memakai appraisal. Karena ada masyarakat yang meminta per meter itu sampai Rp3 juta. Sementara di Bandar Lampung saja masih lebih rendah nilainya," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Spesialis Pencuri di Rumah Sakit Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Selasa, 05 November 2024 -
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja dan Senjata Api
Selasa, 05 November 2024 -
Kejati Periksa Empat Petinggi PT LEB, LCW Minta Diterapkan Pasal TPPU
Selasa, 05 November 2024 -
Curi Belasan Dus Miras, Tiga Residivis di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Senin, 04 November 2024