• Sabtu, 05 Oktober 2024

Oknum ASN Bandar Lampung dan Lamteng Diduga Antarkan Bacaleg Daftar di Parpol

Rabu, 05 Oktober 2022 - 18.18 WIB
376

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat ditemui usai kegiatan Pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di Hotel Springhill Bandar Lampung, Rabu (5/10/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga menghantarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mendaftar di Partai Politik (Parpol).

Hal itu diketahui saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima terusan terkait informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, Rabu (5/10/2022) siang ini pihaknya mengaku juga menerima surat terusan informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum ASN.

"Saat ini masih kita kaji, mungkin besok atau lusa akan kita limpahkan ke Bawaslu daerah masing-masing," kata Tamri, saat ditemui usai kegiatan Pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di Hotel Springhill Bandar Lampung, Rabu (5/10/2022).

Ia juga memaparkan, informasi awal tersebut ditemukan oleh Bawaslu Pesisir Barat ketika menginvestigasi kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Dinas di Pesisir Barat yang menghantarkan Bacaleg untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI.

"Ternyata di dalam kegiatan tersebut ada dua orang oknum ASN lain yaitu dari Bandar Lampung dan Lampung Tengah yang juga ikut menghantarkan bakal calon legislatif," paparnya.

Tamri juga menjelaskan, Bawaslu Lampung akan melimpahkan informasi awal tersebut kepada Bawaslu Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung Tengah untuk dilakukan investigasi.

"Setelah kita limpahkan nanti mereka akan melakukan penelusuran seperti yang di Pesisir Barat. Kemudian nanti akan dilakukan kajian apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila nanti terbukti adanya pelanggaran maka Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi kepada kepala daerah masing-masing untuk menindak oknum ASN tersebut.

Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, mengaku dirinya baru mendapatkan undangan dari Bawaslu Pesisir Barat terkait ASN yang merupakan guru di SMK Bandar Lampung yang menemani pendaftaran Bacaleg.

"Baru dapat undangan dari Bawaslu Pesibar terkait dengan informasi adanya dugaan ASN guru SMK di Bandar Lampung yang menemani pendaftaran Caleg di Parpol," imbuhnya.

Ia juga menuturkan, mengenai hal tersebut Bawaslu Bandar Lampung akan datang ke Bawaslu Pesisir Barat untuk mendalami informasi yang diterima tersebut.

"Kita mau ke Pesibar terlebih dahulu, untuk mencari informasi lebih dalam ketika mereka minta keterangan kemaren," pungkasnya.

Candrawansah juga menyampaikan, Bawaslu Bandar Lampung akan berangkat paling lambat Kamis, 6 Oktober Investigasi. (*)


Video KUPAS TV : Membangkitkan Era Emas Olahraga Lampung