• Senin, 07 Juli 2025

Ular Piton 3,5 Meter Ditangkap Usai Mangsa Kucing Peliharaan Warga Kalianda Lamsel

Selasa, 04 Oktober 2022 - 14.15 WIB
174

Petugas Dinas Damkar dan Penyelamatan Lamsel bersama warga berhasil mengevakuasi ular piton sepanjang 3,5 meter. Selasa (4/10/2022) dini hari tadi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ular piton sepanjang 3,5 meter dilaporkan menyantap seekor kucing peliharaan warga bernama Dendi warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Ular yang sempat menebar ketakutan dikalangan warga itu, dilaporkan oleh Dendi habis memakan kucing kesayangannya yang tak jauh dari rumahnya.

Hal itu, diungkapkan oleh Kabid Damkar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lamsel, Ruly Fikriansyah.

"Betul. Jadi anggota Posko Kalianda berhasil mengevakuasi ular piton kategori besar dengan panjang mencapai 3,5 meter pada Selasa dini hari tadi," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

"Petugas Posko Kalianda menerima laporan tentang keberadaan ular piton yang memangsa seekor kucing milik warga sekitar  jam 21.00," lanjut Ruly.

Tak perlu berlama-lama, petugas mempersiapkan peralatan evakuasi lalu bergegas berangkat kerumah pelapor.

Setiba di lokasi, petugas bersama warga  langsung mencoba mengevakuasi ular piton yang sedang asyik menelan hidup-hidup kucing dan bersembunyi di saluran drainase dekat permukiman.

"Petugas sempat terkejut melihat panjang ular piton dan diameter tubuh yang terbilang cukup besar. Seukuran paha orang dewasa," imbuhnya.

Ruly mengatakan, butuh tenaga ekstra hingga akhirnya ular itu berhasil dikeluarkan paksa dari persembuyian dan dievakuasi ke tempat aman.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, ular tersebut berhasil kami evakuasi dan langsung dilepas liarkan di kawasan yang jauh dari permukiman untuk meminimalisir kembali menggangu warga," timpalnya.

Di penghujung, Ruly berpesan kepada warga agar tak sungkan melapor bila melihat hewan yang dirasa mengancam keselamatan seperti ular, lebah dan biawak.

"Kami selalu siap membantu warga, untuk memberikan pelayanan evakuasi terhadap hewan yang dirasa mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga," pungkasnya. (*)