• Jumat, 29 Maret 2024

Tangkap Penimbun di Tanggamus, Polisi Sita 1,8 Ton BBM dan Uang 11 Juta

Selasa, 04 Oktober 2022 - 16.39 WIB
139

mobil pick up Mitsubishi L 300 BBM Nopol BE 8076 ZX, saat diamankan di Jalinbar Kecamatan Kotaagung Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pria berinisial SJ (27), warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Dari penangkapan itu polisi menyita 1,890 ton dan uang sebesar 11 juta.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, SJ ditangkap pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, saat membawa 1.540 liter BBM subsidi jenis pertalite dan solar, menggunakan mobil pick up Mitsubishi L 300 BBM Nopol BE 8076 ZX, yang diwadahi jerigen plastik di Jalan lintas Barat (Jalinbar) Kecamatan Kotaagung Barat.

Penangkapan diawali saat petugas berpratoli. Memasuki Jalibar Pekon Way Gelang petugas melihat satu unit mobil pick up Mitsubishi L 300 warna hitam yang mencurigakan.

"Benar saja, saat diberhentikan dan diperiksa isi muatan, petugas menemukan 54 jerigen berisi bahan bakar jenis 

Pertalite 40 jerigen, Solar 4 jerigen dan Pertamax 10 jerigen," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Dari 54 jerigen tersebut lanjutnya, diataranya berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite 1.400 liter di dalam 40 jerigen, 140 liter Solar di dalam 4 jerigen, dan BBM non subsidi jenis Pertamax sebanyak 350 liter di dalam 10 jerigen, dengan tottal 1.890 liter.

"Total BBM yang diamankan berjumlah 1.890 liter. Selain itu kami juga menyita uang tunai Rp11 juta yang diduga sisa pembelian BBM," terangnya.

Dari pemeriksaan, SJ mengaku membeli BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Tanggamus, dan rencananya akan dibawa ke Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.

"Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” tegas Hendra. (*)

Berita Lainnya

-->