Sering Pamer Kemaluan ke Tetangga, Pria di Lampura Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pria paruh baya berinisial STR (47) yang merupakan warga Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ditangkap akibat sering memamerkan alat kemaluannya kepada tetangganya berinisial LAN.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, tersangka telah diamankan pada Selasa, (4/10/2022) sekitar pukul 15.40 WIB.
"Peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Oktober 2022 pukul 09.00 pagi, dengan TKP di rumah korban," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2022) malam.
Lanjut Kasat, aksi yang dilakukan tersangka STR adalah dengan membuka celananya dan langsung memperlihatkan kemaluannya kepada korban LAN.
"Korban merasa dirinya dipermalukan oleh tersangka, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lampung Utara, dan diketahui bahwa hal tersebut menurut korban telah sering dilakukan tersangka kepada orang lain," ujar Eko.
Atas laporan korban tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan telah mengamankan tersangka di rumahnya.
"Saat ini tersangka telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pun pasal 281 KUHP," tutup Eko. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








