• Jumat, 29 Maret 2024

Sakit Hati, Pria di Lamteng Bunuh Suami Baru dari Istri Sirinya

Selasa, 04 Oktober 2022 - 18.15 WIB
179

elaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (4/10/2022). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Karena sakit hati istri sirinya menikah, Hendra Kurniawan (41), warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selaggai Linggai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) membunuh Julfakhar (41) yang merupakan suami dari Rohimah istri sirinya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku membunuh Julfakhar warga Selaggai Linggai di rumah Rohimah pada Tanggal 1 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Adapun Kronolgis kejadian, tersangka sebelumnya mendatangi rumah Sekretaris Kampung dan mengatakan bahwa istri sirinya Rohimah menginapkan seorang laki-laki atas nama Julfhakar.

Kemudian Sekretaris menghubungi Kepala Kampung dan kemudian menuju ke rumah Rohimah. Namun pelaku ketika sampai di depan rumah istri sirihnya langsung melompat pagar dan mendobrak pintu dan menuju kamar, dan tidak lama kemudian terjadi keributan.

"Kemudian pelaku menusuk korban pada betis sebelah kiri dengan mengunakan pisau. Korban sempat diberikan pertolongan dengan aparat Kampung, namun karena luka cukup lebar dan banyak mengeluarkan darah, akhirnya tidak dapat tertolong," kata Edi, saat memberikan keterangan, Selasa (4/10/2022).

Adapun kronologi penangkapan, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni ketika hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan koordinasi dengan KSP Bakauheni.

Saat diinterogasi, Hendra mengakui gelap mata melihat istri sirinya dengan laki-laki lain, dan merasa masih sebagai suaminya.

"Ketika melihat ada laki-laki di rumah Rohimah, saya spontan emosi dan gelap mata. Saya juga sempat memberitahukan kepada aparat kampung.

Dari informasidari beberapa saksi, diketahui bahwa Rohimah sudah nikah lagi saat pelaku sebagai suami siri sedang merantau ke Pulau Jawa. "Jadi pelaku ini tidak tau bahwa Rohimah sudah nikah resmi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Berita Lainnya

-->