Oknum Kades dan Anak Kandung di Lampura Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Oknum Kepala Desa (Kades) Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama anak kandungnya ditetapkan tersangka oleh Kejari atas dugaan korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ABT Holding Company tahun anggaran 2019-2021 sebesar Rp1.238.016.742.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Mukhzan didampingi oleh Kasat Intel I Kadek, Kasi Pidsus Roy Andika Selasa, (4/10/2022).
"J dan R ditetapkan tersangka, dimana telah mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan jumlah anggaran sebesar Rp.1.329.105.514," kata Mukhzan.
Ia menjelaskan, BUMDES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dan ditemukan oleh Saksi berinisial D dana sebesar Rp102.485.036 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan Kajari, UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 Kelompok Perempuan sebesar Rp740.000.000 dengan bunga 1,5 persen per bulan dengan rentan waktu 10 bulan yang yang dibayarkan kepada saudara J dan Tersangka R.
"Tersangka J dan R telah menyimpan serta menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam per orangan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan membuat laporan bulanan," terangnya.
Tersangka J berperan sebagai Bendahara, dan tersangka R berperan sebagai manager dalam struktur organisasi BUMDES ABT Holding Company yang dikelola oleh UPK.
Atas pengelolaan tersebut, oleh tersangka hanya menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company sebesar Rp1.119.534,34.
Kajari menjelaskan, perbuatan tersangka tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan.
"Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dalam Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company, dan Pasal 9 Ayat 1 Perbub Lampura Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kelembagaan UPK dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara," terangnya.
Kajari menambahkan, berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tertanggal 26 September 2022, terdapat kerugian keuangan negara dengan jumlah Rp1.238.016.742.
"Oleh sebab itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi syarat objektif serta syarat subjective untuk dapat dilakukan penahanan kepada para tersangka, sehingga penyidik sebagaimana dalam Pasal 20 KUHAP dapat melaksanakan penahanan kepada tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, penahanan tersebut tertuang didalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan Nomor : PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tertanggal 04 Oktober 2022, serta surat Nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tertanggal 04 Oktober 2022 melakukan penahanan kepada para tersangka dengan rentan waktu 20 terhitung sejak hari ini Selasa, 4 Oktober 2022 samapi tanggal 23 Oktober 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Rabu, 06 November 2024