• Minggu, 24 November 2024

Bawaslu Lambar Perpanjang Pendaftaran Panwaslu di 13 Kecamatan, Ini Sebabnya

Selasa, 04 Oktober 2022 - 14.01 WIB
990

Logo Bawaslu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kuota pendaftar perempuan belum terpenuhi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di 13 Kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Lampung Barat M Ishar mengatakan perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilakukan sejak tanggal 3-7 Oktober 2022, sebab hingga pendaftaran ditutup kemarin keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi di 13 Kecamatan tersebut.

Sedangkan untuk dua Kecamatan lainnya sudah terpenuhi yaitu di Kecamatan Gedung Surian dan Belalau, sedangkan 13 Kecamatan yang belum terpenuhi yaitu Batu Brak, Balik Bukit, Bandar Negeri suoh, Air Hitam, Batu Ketulis, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Suoh, dan Pagar Dewa.

"Kemudian Kecamatan Sekincau, Sukau, Sumber Jaya dan Way Tenong, 13 Kecamatan tersebut belum memenuhi keterwakilan pendaftar perempuan dan kita berharap dengan ada perpanjangan waktu pendaftaran bisa memenuhi kuota yang disiapkan," katanya, Selasa (4/10/22).

Hingga hari terakhir pendaftaran ia mengatakan ada sebanyak 281 pendaftar yang telah melengkapi berkas, dari jumlah tersebut keterwakilan pendaftar perempuan hanya sebanyak 44 orang sehingga jumlah tersebut belum memenuhi kuota yang disiapkan.

Pihaknya pun telah melakukan penelitian terhadap seluruh berkas pendaftar yang masuk yang dilakukan oleh kelompok kerja Bawaslu Lambar dan hasilnya akan segera di umumkan pada 12 Oktober mendatang, dirinya berharap siapa pun yang terpilih memiliki integritas.

"Karena kita ingin siapa pun yang lulus nantinya adalah mereka yang memang mempunyai integritas yang tinggi terhadap tugas yang di emban, kemudian mempunyai kepribadian kuat, jujur serta adil dalam menjalankan tugasnya sebagai Panwaslu," tegasnya.

Diketahui Bawaslu Lambar membuka kuota sebanyak 45 orang Panwaslu Kecamatan dimana masing-masing Kecamatan diberikan kuota sebanyak 3 orang dan kuota tersebut hanya berlaku bagi masyarakat asli Lampung Barat. (*)