Delapan Lembaga Tergabung Didalam LTSA, Beri Perlindungan ke PMI Lampung
Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan salinan Keputusan Gubernur Lampung tentang SOP LTSA yang berlangsung di Ruang Abung. Foto: Ria/kupastuntas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan lembaga atau instansi yang ada di Provinsi Lampung telah resmi tergabung kedalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah setempat.
Kedelapan lembaga tersebut mulai dari Polda Lampung, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP2MI serta Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampun, Fahrizal Darminto, mengungkapkan keberadaan LTSA tersebut nantinya akan memberikan perlindungan kepada para PMI mulai dari keberangkatan hingga kepulangan dari negara tujuan.
"Provinsi Lampung saat ini berada pada urutan ke empat yang mengirim PMI terbanyak dari Indonesia. Maka atas hal itu pemerintah harus memberikan perlindungan kepada mereka," kata Fahrizal usai penandatanganan pakta integritas di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Senin (3/10/2022).
Fahrizal menjelaskan LTSA juga akan mendata jumlah PMI secara rinci sehingga akan nemudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta memberikan pelatihan setelah pulang ke kampung halaman.
"Jadi ini guna menghindari adanya tindak perdagangan orang. Serta PMI yang telah purna tetap bisa dilakukan pembinaan dan dibantu permodalan sehingga mampu meningkatkan perekonomian di desanya," kata dia.
Sementara, Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi, mengungkapkan jika pembentukan LTSA di setiap provinsi tersebut telah tertuang didalam UU Nomor 18 Tahun 2017.
Sementara itu untuk tugas dari BP2MI ialah akan memfasilitasi CPMI yang akan berangkat ke negara tujuan melalui orientasi pra penempatan (OPP).
"Jadi di LTSA tersebut kami akan memberikan pelatihan kepada CPMI yang akan berangkat. Kami juga meminta untuk disediakan saran dan prasarana yang memadai untuk memberikan OPP," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025









