• Rabu, 26 Juni 2024

Viral! Video Begal Babak Belur Diamuk Massa di Pasar Jatimulyo Lamsel

Minggu, 02 Oktober 2022 - 10.35 WIB
701

Salah satu Pelaku saat dilarikan ke Rumah Sakit. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Beredar viral sebuah video berdurasi 24 detik menggambarkan amuk massa hingga babak belur terhadap dua orang terduga pelaku maling motor di Pasar Jatimulyo, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung, Kabupaten Lampung selatan (Lamsel).

Peristiwa itu sendiri, dibenarkan oleh Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih.

"Betul, jadi pada hari Sabtu malam (1/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Pasar Jatimulyo, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung. Dua pelaku berinisal RK (18) dan RR (19), sudah kami amankan," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Minggu pagi (2/10).

Ia menjelaskan, bermula dari korban bernama Sherli Gitalorenza (27) warga Desa Jatimulyo, memarkir motor Honda Beat di Pasar Jatimulyo. Kemudian, kedua pelaku menggasak motor korban dengan lebih dulu merusak kunci motor menggunakan leter T.

"Korban yang melihat motornya dibawa pergi oleh pelaku langsung berteriak dan teriakan tersebut mengundang perhatian massa," lanjut Kapolsek.

Warga yang ada di lokasi pasar lalu beramai-ramai menangkap pelaku, tindakan main hakim sendiri pun tak terelakkan sehingga membuat para pelaku babak belur diterjang massa.

"Jadi pada saat kejadian, saya bersama anggota Polsek Jati Agung sedang berpatroli rutin. Beruntung, kami berhasil mengambil pelaku dari amukan massa dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya untuk dilakukan pertolongan medis. Kini, kedua pelaku sudah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara," imbuh Kapolsek.

Belakangan diketahui, identitas kedua pelaku yakni RK (18) asal Kecamatan Sekampung Udik sedangkan Riki Romandani (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan 1 sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tegas Kapolsek di penghujung pembicaraan (*)

Editor :