• Jumat, 22 November 2024

Jebolnya Anggaran di Gedung Pengawasan DPRD Lampura oleh Riki Purnama

Minggu, 02 Oktober 2022 - 16.25 WIB
737

Riki Purnama, Kepala Biro Kupas Tuntas wilayah Lampung Utara. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - 'Hanya keledai yang jatuh pada lubang yang sama', setidaknya hal tersebut dapat menggambarkan keadaan dimana sebuah kesalahan pada dasarnya tidak boleh terulang.

Namun tidak pada Sekretariat DPRD Lampung Utara karena berdasarkan hasil audit lembaga yang berkompeten yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam dua tahun berturut-turut ditemukan kerugian negara karena kelebihan pembayaran pada gedung pengawasan anggaran eksekutif tersebut.

Tahun 2020 lalu sedikitnya 2,3 Milyar Sekretariat DPRD dan wakil rakyat dipaksa harus pulangkan kerugian negara dan ditahun 2021 juga kembali terperosok dalam temuan BPK senilai Rp1,7 miliar kelebihan biaya perjalanan dinas.

Menariknya lagi setelah temuan 2020 dikembalikan maka boleh dicoba lagi ditahun berikutnya mungkin lebih tepatnya ungkapan iseng-iseng berhadiah.

Menurut Inspektorat Lampura melalui Kasubbag Analisis dan Evaluasi, Yuni Santoso bahwa tingkat pengembalian uang yang diduga coba dicuri anggaran 2021 masih di angka 61 persen pada 27 September 2022, padahal seyogyanya batas 60 hari pertama telah lewat maka masuk keranah APH.

"Sudah 61,34 persen dari Rp1,7 miliar lebih yang telah dikembalikan, sisanya masih proses" jelas Yuni Santoso.

Apa komentar praktisi hukum kawan, harus kita apresiasi karena tingkat pengembalian telah tinggi.

Dalam audit tersebut rupanya juga disebutkan lebih dari Rp1,7 miliar anggaran Reses untuk anggota DPRD juga dinilai BPK RI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pemberian uang tunai kepada wakil rakyat untuk pengadaan sembako.

Celakanya lagi sembakonya sedikit, namun dokumentasi penerima yang notabene masyarakat bawah harus dipajang. Dimana dengan harapan jejak digital akan abadi bahwa mereka (DPRD) sudah berbuat.

Semua Bungkam Tutup Mata Tutup Telinga

Sementara Kejaksaan Negeri Lampura, Kasi Intel mengatakan bahwa masih menjadi ranah Inspektorat menunggu laporan mereka.

Demikian juga Polres Lampura melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa baru akan minta hasil audit agar dapat dipelajari selanjutnya.

Mengutip tulisan Soe Hok Gie dalam Zaman Peralihan, dalam kebebasan pers hendaknya diikuti oleh kecepatan kerja aparat hukum. Semoga saja. (*)


Video KUPAS TV : Mangkir Panggilan KPK, Asep Sukohar Terlibat Suap Maba Unila