• Rabu, 26 Juni 2024

Borong Solar di Sejumlah SPBU Lamsel, Dua Penimbun Diringkus Polisi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 17.09 WIB
327

Mobil box Mitsubishi L300 yang berisi tandon untuk menyimpan Solar. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang pria berinisial MIS (21) dan FJ (21) diamankan polisi gegara ketahuan memborong 569 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), lalu dipindahkan ke dalam tandon mobil box Mitsubishi L300.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menerangkan, modus pelaku berhasil diendus oleh Tekab 308 Presisi Polres Lamsel saat menggelar patroli rutin pada hari Jumat (30/09/2022).

"Kedua pelaku berinisial MIS dan FJ diamankan saat mengangkut BBM subsidi jenis solar di SPBU Jati Indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2022).

Pada saat patroli di SPBU Jati Indah, polisi mengamati mobil box yang gerak-geriknya mengundang perhatian. Ketika mobil boks tersebut diperiksa, petugas menemukan 2 tangki tekmon atau tandon IBC berwarna putih yang didalamnya berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 liter.

Usai pemeriksaan, polisi menggelandang pengendara mobil MIS dan FJ bersama  mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernopol BE 8186 MV ke Mapolres Lamsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, mereka membeli BBM di sejumlah SPBU yang ada di Wilayah Lampung Selatan menggunaan mobil, lalu dipindahkan dengan bantuan mesin sedot ke tangki tekmon yang ada di dalam mobil box.

"Mereka melakukan modus itu secara berulang dan berpindah-pindah tempat SPBU, sampai tangki tekmon terisi penuh oleh solar. Rencanannya, BBM bersubsidi tersebut akan dibawa ke Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung," timpal Kasat Reskrim.

Guna keperluan proses hukum lebih lanjut, polisi menyita satu unit mobil mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8186 MV serta STNK kendaraan dan 2 buah tangki tekmon (tandon IBC) warna putih berisikan BBM Subsidi jenis solar sejumlah 569 liter.

"Kedua pelaku berinisial MIS dan FJ kami tetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sudah sampai ke penyidikan. Pelaku akan kita jerat menggunakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Truk Semen Tabrak Pembatas Dermaga Pelabuhan Bakauheni