Waktu Perbaikan Usai, KPU Metro Periksa Berkas Parpol Awal Oktober
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Metro
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akan segera melakukan pemeriksaan
berkas hasil perbaikan partai politik (Parpol). Ini menyusul batas waktu
perbaikan yang telah berakhir 28 September kemarin.
Ketua KPU Kota Metro,
Septa Nurris Pratama, melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, Tony Wijaya menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas administrasi
keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 tersebut dilakukan mulai 1 hingga
9 Oktober mendatang.
"Pemeriksaan ini
kami lakukan pada hasil perbaikan data keanggotaan dan kepengurusan melalui
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Nanti setelah pemeriksaan, kita baru
tahu mana saja parpol yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat
(TMS)," kata dia, Jum'at (30/9/2022).
Menurutnya, jika
nantinya ditemukan berkas yang masih kurang, maka parpol tidak lagi dapat
melakukan perbaikan. Ini mengingat masa perbaikan yang telah rampung dilakukan.
"Ya kalau masih
kurang di tahapan ini, tidak ada lagi masa perbaikan. Otomatis parpol bisa
dinyatakan TMS. Tidak hanya itu parpol juga dinyatakan gugur untuk mengikuti
pemilu 2024," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pasca
pemeriksaan perbaikan tersebut tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi
faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol. Verifikasi faktual tersebut
dilakukan bagi parpol yang tidak masuk parliamentary Threshold maupun parpol
baru.
"Untuk verifikasi
faktual tingkat kabupaten/kota rencananya akan dilakukan mulai 15 Oktober
sampai dengan 4 November mendatang. Karenanya bagi parpol agar segera
melengkapi berkas yang ditentukan," tutupnya.
Sebelumnya, KPU Kota
Metro mengakui telah menerima 14 pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut
berupa pencatutan nama ke dalam partai politik (Parpol) secara ilegal.
"Jadi, kemarin
itu ada puluhan yang sudah mengadukan ke kita. Rata-rata guru honor yang sedang
dalam proses pengajuan pendaftaran diri ke P3K. Karena kan salah satu syaratnya
bukan anggota parpol," terang Ketua KPU kota Metro, Nurris Septa Pratama,
Selasa (13/9/2022).
Karenanya ia
menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekkan terhadap statusnya.
Apakah masuk ke dalam parpol ataupun tidak dengan membuka link
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Apabila mereka
merasa namanya dicatut bisa langsung berikan tanggapan di link KPU Kota Metro
di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Masyarakat bisa mengklarifikasi bahwa namanya
telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Awal 2026, Kejari Metro Siapkan Langkah Baru Penegakan Hukum
Selasa, 16 Desember 2025 -
Rafieq Persilahkan Mobil Dinas Dipakai Antar Pasien Disabilitas
Selasa, 16 Desember 2025 -
RSUD Sumbersari Dikejar Standar Akreditasi, Rafieq Sebut Efisiensi Anggaran dan Digitalisasi Jadi Ujian
Senin, 15 Desember 2025 -
53,191 KM Jalan Rusak Berat, Pemkot Metro Siap Benahi Tata Kelola Jalan
Senin, 15 Desember 2025









