• Kamis, 28 Maret 2024

Waktu Perbaikan Usai, KPU Metro Periksa Berkas Parpol Awal Oktober

Jumat, 30 September 2022 - 11.46 WIB
123

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akan segera melakukan pemeriksaan berkas hasil perbaikan partai politik (Parpol). Ini menyusul batas waktu perbaikan yang telah berakhir 28 September kemarin.

Ketua KPU Kota Metro, Septa Nurris Pratama, melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tony Wijaya menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 tersebut dilakukan mulai 1 hingga 9 Oktober mendatang.

"Pemeriksaan ini kami lakukan pada hasil perbaikan data keanggotaan dan kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Nanti setelah pemeriksaan, kita baru tahu mana saja parpol yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia, Jum'at (30/9/2022).

Menurutnya, jika nantinya ditemukan berkas yang masih kurang, maka parpol tidak lagi dapat melakukan perbaikan. Ini mengingat masa perbaikan yang telah rampung dilakukan.

"Ya kalau masih kurang di tahapan ini, tidak ada lagi masa perbaikan. Otomatis parpol bisa dinyatakan TMS. Tidak hanya itu parpol juga dinyatakan gugur untuk mengikuti pemilu 2024," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pasca pemeriksaan perbaikan tersebut tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol. Verifikasi faktual tersebut dilakukan bagi parpol yang tidak masuk parliamentary Threshold maupun parpol baru.

"Untuk verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota rencananya akan dilakukan mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November mendatang. Karenanya bagi parpol agar segera melengkapi berkas yang ditentukan," tutupnya.

Sebelumnya, KPU Kota Metro mengakui telah menerima 14 pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut berupa pencatutan nama ke dalam partai politik (Parpol) secara ilegal.

"Jadi, kemarin itu ada puluhan yang sudah mengadukan ke kita. Rata-rata guru honor yang sedang dalam proses pengajuan pendaftaran diri ke P3K. Karena kan salah satu syaratnya bukan anggota parpol," terang Ketua KPU kota Metro, Nurris Septa Pratama, Selasa (13/9/2022).

Karenanya ia menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekkan terhadap statusnya. Apakah masuk ke dalam parpol ataupun tidak dengan membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Apabila mereka merasa namanya dicatut bisa langsung berikan tanggapan di link KPU Kota Metro di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Masyarakat bisa mengklarifikasi bahwa namanya telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," tandasnya. (*)

Berita Lainnya

-->