Selain Rektor UNTIRTA, Wakil Ketua Penerimaan Maba Unila Juga Diperiksa KPK
Suasana pemeriksaan KPK di dalam Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK RI merilis nama-nama saksi yang dijadwalkan diperiksa terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat Karomani CS, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, pemeriksaan itu dilakukan di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, terlihat pintu kaca Aula ditutupi banner.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sebanyak 7 saksi yang bakal diperiksa hari ini di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, yaitu:
BACA JUGA: Rektor
UNTIRTA dan Orangtua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Diperiksa KPK
1. Prof. Fatah Sulaiman (Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
2. Hero Satrian Arief (Kepala Biro Akademik UNILA)
3. Nandi Haerudin (Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
4. Dr Arif Sugiono (Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP UNILA)
5. Ing Hery Dian Septama (Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
6. Karyono (Koordinator Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
7. Destian (Pegawai Honorer UNILA)
BACA JUGA: Rektor
UNTIRTA Ditanya KPK Seputar Jabatannya Sebagai Ketua Badan Kerjasama PT Wilayah
Barat
Sebelumnya, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Prof. Fatah Sulaiman mengatakan ditanya oleh Tim Penyidik KPK baru seputar Jabatan Ketua Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat. Jumat (30/9/2022).
Hal tersebut disampaikan saat Rektor UNTIRTA keluar ruangan Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung untuk melakukan istirahat sholat Jumat.
"Yang ditanyakan secara umum, saya sebagai Ketua Badan Kerjasama PT Wilayah Barat, baru itu saja," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









