Pengedar Narkoba di Kalangan Mahasiswa Metro Ditangkap
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap satu orang terduga pengedar
narkoba jenis sabu-sabu yang kerap memasarkan barang haram narkoba ke kalangan
mahasiswa.
Kapolres Metro AKBP
Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, satu
pengedar narkoba yang dibekuk tersebut ialah Aji Hadi Saputra (26) warga Jl.
Pala II, RT 011 RW 06, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
"Tersangka yang
kita amankan merupakan pengedar dan dugaan sementara narkoba dari yang
bersangkutan ini di edarkan dikalangan remaja, pemuda dan bahkan mahasiswa di
Kota Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at
(30/9/2022).
IPTU AE Siregar
menyampaikan, Aji Hadi Saputra ditangkap tanpa perlawanan di kompleks pasar
tradisional modern 24, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, pada Rabu
(28/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat penangkapan
tidak ada perlawanan, ketika ditangkap yang bersangkutan berusaha mengelak
namun ketahuan karena ditemukan banyak paket sabu dalam bungkus kotak rokok
yang dibawanya," ujarnya.
Saat dilakukan
penggeledahan Polisi menemukan 8 paket narkoba siap edar dengan total berat
2,50 gram. Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di Kota
Metro.
"Kita temukan 8
plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu siap edar, dengan total berat
2,50 Gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, Narko itu akan diedarkan di
Metro," terangnya.
Kepada Polisi, pria
yang merupakan pengangguran itu mengaku baru sebulan menjajakan barang haram
narkoba. Ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar wanita di
wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
"Dari
pengakuannya baru sebulan terlibat jaringan ini, dan narkoba itu didapatnya
dari seorang wanita di wilayah Gunung Sugih Baru. Tersangka ini membeli sabu
itu seharga Rp 2 Juta," tandasnya.
Kini tersangka Aji
Hadi Saputra berikut sejumlah barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia
terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling
sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Tiga Pelajar SD di Metro Didamaikan Polisi
Jumat, 26 April 2024 -
Petani di Yosodadi Metro Gagal Tanam, DPRD Harap Pemkot Beri Bantuan
Jumat, 26 April 2024 -
Konsumsi Sabu-Sabu, Tiga Warga Metro Utara Ditangkap Polisi
Jumat, 26 April 2024 -
Tujuh Perwira Polres Metro Berganti, Ada Kasat Hingga Kapolsek
Kamis, 25 April 2024