Diringkus Polisi, Pembuang Bayi di Bandar Lampung Sepasang Mahasiswa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diringkus polisi, pelaku yang tega membuang bayi di Jalan Gatot Subroto No. 111 Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB lalu ternyata pasangan mahasiswa.
Pasangan pelaku tersebut yakni berinisial AZ (22) mahasiswa asal Pringsewu dan RD (20) mahasiswi asal Tanggamus. Keduanya kuliah salah satu kampus swasta yang ada di Pringsewu dan masih semester 5.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku di di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan pada Selasa (13/9/2022).
"Kami telah mengamankan dua pelaku yang tega menelantarkan bayi yang diduga merupakan hasil hubungan gelap," kata Adit, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (30/9/2022).
Adit menjelaskan, penangkapan tersebut setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara penelantaran bayi tersebut.
"Kemudian kami melakukan gelar perkara dan mendapatkan identitas pelaku yang melakukan perbuatan itu. Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan," jelasnya.
Setelah diperiksa, kedua pelaku mengaku tega menelantarkan bayi malang tersebut karena panik dan takut memberitahu keluarga masing-masing. Keduanya juga mengaku sudah pacaran selama satu tahun.
"Mereka panik dan takut karena bayi itu hasil hubungan gelap atau diluar nikah, bayi itu dilahirkan di bidan daerah Pringsewu kemudian dibawa ke Bandar Lampung," jelasnya.
Setelah sampai di Bandar Lampung, bayi tersebut ditelantarkan begitu saja dengan dibungkus kardus berikut dot bayi, bedak dan minyak telon di rumah warga bernama Farizal di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras.
"Setelah diletakkan, kedua pelaku langsung pergi, dan bayi yang ditemukan oleh saksi Farizal langsung dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat untuk pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.
Adit menuturkan kini kedua pelaku sudah dinikahkan setelah diamankan oleh Polsek Telukbetung Selatan. "Sudah dinikahkan, sudah sah," singkatnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kardus coklat merk Cammila, satu buah dot bayi merk Dodo warna biru, satu buah bedak bayi merk my baby dan satu buah minyak telon merk my baby.
Keduanya dikenakan Pasal 77B UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana penjara maksimal 5 Tahun.
Sementara itu, pelaku RD mengaku tega membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orangtua karena sudah memiliki anak hasil hubungan gelap. "Takut, keluarga belum tahu sudah punya anak," ujarnya.
Ia juga mengaku sudah berpacaran dengan AZ selama satu tahun. "Iya satu fakultas dengan pacar," imbuhnya.
Setelah diamankan dan sudah dinikahkan secara sah, mahasiswi tersebut ingin mengambil kembali bayi yang telah ditelantarkan tersebut. "Iya mau diambil, sudah nikah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung